PROBATAM.CO, Batam – Gabungan Buser Polresta Barelang dan Reskrim Polsek Batu Aji berhasil menangkap kembali Tahanan yang kabur dari Polsek Batu Aji pada Jumat, (8/1/2021).
Diketahui tahanan yang kabur tersebut merupakan tahanan dalam perkara curanmor dan pencurian rumah kosong.
“Tahanan yang pertama berinisial (RP) 22 Tahun, Batam beralamat di Kavling Baru Kelurahan Sungai Langkai Kecamatan Sagulung Kota Batam, dan tidak bekerja. Tersangka merupakan tahanan Curanmor yang beraksi di Parkiran Mobil Plaza Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji Kota Batam,” ujar Kapolresta Barelang Polda Kepri Kombes Pol Yos Guntur, Sabtu (9/1/2021).
Lanjutnya, tersangka kemudian ditahan di Polsek Batu Aji mulai tanggal 19 Agustus 2020 dan sekarang merupakan tahanan jaksa dan sudah di vonis 2 tahun.
“Sedangkan Tahanan yang Kedua berinisial (IR ) 27 Tahun, Pulau Jang Beralamat Perumahan Graha Mas, Sekupang Kota Batam, dan tidak bekerja, tersangka merupakan pelaku Pencurian rumah kosong yang beraksi di Perumahan Bambu Kuning Kecamatan Batu Aji,” paparnya.
Tersangka ditahan di Polsek Batu Aji mulai tanggal 16 Oktober 2020 dan status tersangka saat ini adalah tahanan Jaksa.
‘Kami telah menangkap 2 tahanan yang kabur dan berhasil menahan kembali tahanan tersebut yang saat ini sedang di amankan di Polresta Barelang,” tutupnya.(r/zel)




Komentar