PROBATAM.CO, Batam – Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur, S.IK, MH didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Jhon Sitepu, Kasubbag Humas AKP Betty Novia jumpa pers ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dengan Total Berat 8,945 Gram Bertempat di Pendopo Sat Resnarkoba Polresta Barelang. Rabu (16/12/2020) sekira Pukul 10.00 Wib
Pihaknya telah menyatakan telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku berjenis lelaki laki-laki masing-masing berinisial (DA) 24 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta , Alamat kos- kosan Genta Batu Aji Kota Batam.
Sedangkan, pelaku yang kedua yaitu dengan inisial (YZ) 34 Tahun, Pekerjaan Nelayan, berkewarganegaraan Malaysia.

Dijelaskan, berdasarkan Informasi yang Anggota Satresnarkoba dapatkan dari masyarakat diduga kedua Pelaku akan melaksanakan Transaksi Narkotika Jenis Sabu di TKP yang berbeda.
“TKP yang dilakukan oleh Pelaku DA berada di Pantai Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong, Kota Batam . Sedangkan Pelaku YZ dilakukan di Perairan Laut Sekitar Pulau Putri, Kecamatan Nongsa, Kota Batam,” ujar Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur, S.IK, MH kepada awak media, di Batam, Rabu (16/12/2020).
Pasal yang di Sangkakan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Pidana Penjara paling singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun.
Barang Bukti yang diamankan untuk TKP Pantai Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
- 2 Bungkus Shabu yang di bungkus dengan Plastik kemasan Merk Guanyinhwang dan dibungkus lagi dengan Plastik Transparan.
- 1 Buah Tas Sandang Warna Hitam Merk Relbin Renellius
- 1 Buah Tas Sandang Warna Abu abu Merk Adidas
- 1 Unit Hp
- 1 Unit Sepeda Motor
Dijelaskan, sedangkan untuk TKP Perairan Pulau Putri Barang Bukti yang diamankan berupa
1 Buah Jerigen Warna Biru.
Yang di dalamnya terdapat 1 Buah Kantong Kertas Merk Club 21 Outlet yang berisikan 5 Bungkus sabu yang di bungkus dengan Plastik Kemasan Merk Guanyinwang dan 2 Bungkus Sabu yang dibungkus dengan Plastik Kemasan Merk Yusliam, beserta Uang sejumlah RM.343, 1 Unit SpeedBoat Fiber dan 1 Unit HP Milik Tersangka.
“Hal ini dapat kami lakukan berkat informasi dari masyarakat. Dengan adanya penangkapan Narkotika Jenis sabu seberat 8.945 Gram ini dapat menyelamatkan Puluhan Ribu Jiwa Manusia,” ungkap Orang Nomor Satu di Polresta Barelang.(zel)




Komentar