Beranda / Peristiwa / Korban Kasus Penipuan dan Penggelapan oleh Pasutri, Diimbau Polda Kepri untuk Melapor

Korban Kasus Penipuan dan Penggelapan oleh Pasutri, Diimbau Polda Kepri untuk Melapor

PROBATAM.CO, Batam, – Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto melalui Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdu Rasyid mengatakan, penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Aisyah dan Asep sesuai dengan laporan polisi nomor : LP-B/131 /XII/2020 / Kepri-Spkt Kepri, tanggal 07 Desember 2020, sudah sering dilakukan.

Berdasarkan dari informasi di lapangan kita menanyai tetangga pelaku inisial D yang beralamat di Perumahan Legenda Bali, Batam Center, Batam, yakni Aisyah dan Asep sudah pindah dari 1 tahun yang lalu.

“Kepindahannya tersebut karena banyak terlibat permasalahan dengan orang lain yakni seperti melakukan penipuan, membawa kabur uang mesjid, menipu EO pernikahan dan pembayaran home kredit,” paparnya, Jumat (11/12/2020).

Aparat Kepolisian dari Ditreskrimum Polda Kepri saat ditemui di kediaman terduga pelaku penipuan dan penggelapan. (Photo:dok/ditreskrimum)

Lanjutnya, setelah kepindahannya tersebut banyak orang yang datang mencari pelaku untuk meminta pertanggung jawabkan perbuatannya.

Kepergian Sosok H. Zulmansyah Sekedang, Dunia Pers Kehilangan Seorang Terbaik

“Adapun kepindahannya dari alamat tersebut karena kabur tanpa sepengetahuan pemilik rumah dan tidak membayar kontrakan, listrik dan air,” jelasnya.

Sementara itu menurut pengakuan Anak kandung Asep yakni TM, ia menjelaskan bahwa Asep memang ayah kandungnya namun sudah bercerai dari ibunya yang bernama Istia sejak tahun 2003.

“Selama ini rumah anak kandung Asep ini sering di datangi oleh orang lain untuk mencari Aisyah dan Asep karena sering terlibat permasalahan penipuan seperti pembelian Handphone dan pembelian barang-barang dan masih banyak lagi yang lainnya, karena setiap melakukan perbuatannya tersebut, kedua pelaku mencantumkan alamat rumah anak kandungnya,” jelasnya.

Untuk itu Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto melalui Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid menghimbau kepada masyarakat terkait kasus tersebut.

“Dihimbau kepada masyarakat ataupun pihak lain yang merasa pernah tertipu oleh tersangka Aisyah dan suaminya Sultan Syarifuddin Alias Asep agar segera melaporkan ke Ditreskrimum Polda Kepri, Hubungi penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri ke nomor 0813-6430-6477 ke Bripka Riyanto,” tutupnya.(Zel)

Keluarga Besar PWI dan SMSI Berduka: Sekjen PWI Pusat H. Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement