PROBATAM.CO, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yoris Raweyai, salah satu serikat buruh yang masuk dalam tim pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan mengungkapkan belum ada hasil final dari pembahasan aturan turunan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja itu.
“Masih butuh difinalkan. Jadi belum final kemarin tentang pengupahan dan jaminan kehilangan pekerjaan juga,” ungkap Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri KSPSI Yoris Raweyai Bibit Gunawan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/11).
Dari sisi RPP Pengupahan, Bibit mengatakan poin-poin yang belum final salah satunya terkait penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk diterapkan di kabupaten/kota. “Ini masih belum ada kesesuaian pandangan dari pekerja,” imbuhnya.
Selain itu, ia bilang buruh juga masih mengajukan agar upah sektoral tetap diatur. Pasalnya, fakta di lapangan saat ini berbeda, di mana masih ada sektor unggulan yang tidak sama ketentuan upahnya dengan reguler yang mengikuti UMP.
Sementara dari sisi RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan, menurutnya justru belum dibahas sama sekali. Kalangan buruh pun masih menunggu draf awal dari pemerintah selaku pengusul program ini.
“Jadi masih tunggu draf awal dari pemerintah, baru kemudian kami akan berikan pandangan dan sikap,” jelasnya.
Kendati pembahasan masih berlangsung dan belum final, namun Bibit berharap aturan turunan terkait pengupahan dari UU Cipta Kerja ini bisa rampung sebelum akhir tahun. Tujuannya agar bisa segera memberi kepastian hukum pada tahun depan.
Sementara kalangan pengusaha sebelumnya menyatakan sudah memberikan masukan terkait RPP Pengupahan dan aturan turunan lain di pembahasan. Hal ini dibenarkan oleh Bibit, namun belum final juga karena ada beberapa keinginan yang belum tercapai.
“Misalnya pengusaha menyampaikan keberatannya di RPP terkait PKWT, pengusaha inginnya tidak ada batas waktu perjanjian kerja waktu tertentu, tapi pemerintah berikan waktu, jadi belum final. Karena masih dibahas, ini belum bisa disimpulkan, nanti konklusinya di pemerintah,” terangnya.
Di sisi lain, ia mengatakan kehadiran serikatnya dalam pembahasan RPP Pengupahan dan aturan turunan lain sebenarnya tetap akan berusaha untuk mengakomodir masukan-masukan dari serikat buruh lain yang menolak ikut dalam pembahasan. Hanya saja, ia tidak bisa menjamin bahwa hasil akhirnya akan memuaskan semua serikat buruh.
“Kami tidak bisa mengakomodir 100 persen, tapi kan yang tidak ambil bagian juga lakukan JR (judicial review), jadi ini pararel saja, meski disayangkan jalannya beda, ada yang ikut bahas, ada yang tidak,” tuturnya.
Sementara serikat buruh lain, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengaku tak tahu menahu seperti apa perkembangan pembahasan RPP Pengupahan dan aturan turunan lain dari UU Cipta Kerja saat ini. Sebab, mereka menolak ikut pembahasan karena menentang pengesahan UU Cipta Kerja.
“Organisasi kami sejak awal tidak setuju terkait UU Cipta Kerja, jadi semua aturan turunannya pun kami tidak setuju dan menolak ikut, kami pilih jalur JR ke Mahkamah Konstitusi,” kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat.
Selain itu, Mirah bilang Kementerian Ketenagakerjaan pun tidak berusaha merangkul serikat buruh yang menolak ikut pembahasan demi mengakomodir masukan dari para buruh. Hanya saja, ia mendengar pembahasan berbagai aturan turunan masih alot.
“Yang saya dengar masih alot, belum ada titik temu,” imbuhnya.
Sementara Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari perwakilan serikat buruh, Sunardi mengatakan dewan tidak ikut dalam pembahasan. Biasanya dewan hanya memberikan masukan, namun tidak menjadi tim inti sehingga ia tidak tahu menahu mengenai perkembangan dari pembahasan RPP Pengupahan saat ini.
“Tapi kalau tidak salah dengar, tanggal 13 November besok mau difinalkan untuk dibawa ke Kemenko Perekonomian, mungkin nanti Kemenko lanjutkan ke presiden,” tutur Sunardi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) RI dari unsur DPN APINDO Adi Mahfudz Wuhadji menyebutkan pembahasan tingkat tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan buruh telah dirampungkan dan saat ini tengah menunggu keputusan pemerintah. Pembahasan itu mencakup RPP tentang Pengupahan, Tenaga Kerja Asing, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“RPP tersebut sudah dibahas di tingkat tripartit yakni pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh. Untuk hasilnya sedang diolah oleh pemerintah. Kami belum bisa memberi informasi detail,” kata Adi.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat mengatakan sudah memulai perundingan tripartit untuk penyusunan RPP. Targetnya, aturan turunan itu rampung dalam tiga bulan.
“Minggu lalu kami sudah memulai menyertakan SP/SB (kaum buruh), teman-teman Apindo Kadin untuk sama-sama membahas RPP. Ada 4 RPP yang kami siapkan, sekarang sedang dalam proses penyusunan RPP,” ujar Ida.
(lam)