Beranda / Natuna / Operasi Yustisi Kembali Digelar di Natuna, 44 Orang Terjaring Razia di Ranai

Operasi Yustisi Kembali Digelar di Natuna, 44 Orang Terjaring Razia di Ranai

Kembali Laksanakan Operasi Yustisi, 44 Orang Terjaring Razia di Jalan Pramuka, Ranai. (photo:hms)

PROBATAM.CO, Natuna – Kegiatan Operasi Yustisi tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 di kabupaten Natuna, Provinsi Kepri.

Kali ini kegiatan dilaksanakan, pada Kamis tanggal 5 November 2020, Pukul 09.00 wib hingga Pukul 10.15 WIB, di lokasi jalan Pramuka depan Bank BPR Kecamatan Bunguran Timur, Kota Ranai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri.

Personil Polsek Bunguran Timur , Personil Polres Natuna, Personil Koramil 01 Ranai dan Personil Satpol PP Natuna melaksanakan Razia Masker di jalan Pramuka depan Bank BPR Kecamatan Bunguran Timur, Ranai.

Bagi yang tidak menggunakan masker akan didata Identitasnya dan diberikan peringatan dan diberikan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 di Natuna.

Israel Akui Foto Tentara IDF Pukul Patung Yesus di Lebanon Asli

Kegiatan Operasi Yustisi tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 di kabupaten Natuna. (photo:hms)

“Masyarakat yang mendapat Teguran secara tertulis (sama Sekali Tidak Membawa Masker) sebanyak 6 orang dan teguran secara Lisan (Membawa Masker Tapi Tidak Digunakan) Sebanyak 38 Orang sehingga Total Seluruhnya sebanyak 44 Orang pelanggar,” kata Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.IK, M.Si melalui Kasat Samapta Polres Natuna Iptu Rambunsyah, kemarin.

Ia mengatakan, Operasi Yustisi Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 di kabupaten Natuna dan akan dilaksankan secara berkesinambungan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Sabhara Polres Natuna Iptu Rambunsyah, Kasat Lantas Polres Natuna, Danramil 01 Ranai Mayor Inf Narta, Anggota Polres Natuna, Anggota Koramil, Anggota Sat Pol PP dan Anggota Dishub. (r/iin)

Bahlil Sebut Harga Pertamax Berpeluang Naik karena Perang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement