Penyeludupan pasir timah senilai Rp 2,7 miliar ke Malaysia kembali terjadi.

Diselundupkan ke Malaysia, Pasir Timah Senilai Rp 2,7 Miliar Diselamatkan

PROBATAM.CO, Karimun – Penyeludupan pasir timah senilai Rp 2,7 miliar ke Malaysia kembali terjadi. Hal terbukti setelah Kapal Patroli Laut Kantor Wiliayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut, Sabtu (31/11/2020) malam kemarin.

Dilansir dari Kompas.com, Pasir timah tersebut diangkut oleh Kapal KMN Kurnia Abadi-21 atau KM Harapan Baru-5 yang berangkat dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang akan dibawa menuju Malaysia.

Kapal tersebut diamankan Patroli Laut Kanwil DJBC Kepri disekitar Perairan Tokong, Malang Biru, Kabupaten Natuna, Kepri.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto melalui keterangan tertulisnya mengatakan, penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen Kanwil DJBC Kepri, bahwa akan ada Penyelundupan ekspor pasir timah tujuan Malaysia.

Dari sana, tim patroli kapal BC 60001 langsung melakukan penyisiran. Dan tidak memerlukan waktu yang lama, petugas kemudian menemukan ada sebuah kapal yang dicurigai menuju Malaysia.

“Kapal sempat berusaha kabur saat akan kami hentikan, dan setelah kami lakukan pemeriksaan, petugas menemukan pasir timah senilai Rp 2,7 miliar yang akan diselundupkan ke Malaysia,” kata Agus, Selasa (3/11/2020) malam tadi.

Agus mengatakan setelah dilakukan penghitungan ada 18 Ton Pasir Timah yang diangkut kapal tersebut yang dinakhodai oleh AG, dengan tiga orang anak buah kapal (ABK).

“Kapal tersebut membawa muatan sekitar 360 karung, dengan total berat kurang lebih 18 Ton pasir timah tanpa dilindungi dokumen Kepabeanan dan instansi terkait dengan perkiraan nilai barang sebesar 2,7 Milyar Rupiah” papar Agus.

Kapal tersebutd diamankan dengan pertimbangan bahwa pasir timah termasuk dalam komoditas barang larangan untuk diekspor dan tidak adanya dokumen kepabeanan.

“Kapal tersebut diduga mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dokumen yang sah dan melanggar Pasal 102a UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan,” jelas Agus. (kcm/hai)