PROBATAM.CO, Batam – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJAMSOSTEK) Batam Nagoya menggelar kegiatan sosialisasi terakait Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) kepada sebanyak 1200 perusahaan.
Demi menerapkan protokol kesehatan dan sosial distancing di masa pandemic Covid-19 seperti saat ini, pihak BPJAMSOSTEK Batam Nagoya melakukan kegiatan sosialisasi tersebut secara virtual/zoom meeting bersama pengurus dan perwakilan perusahaan aktif yang terdaftar di BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, pada Rabu (22/9).
Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi yang juga merangkap sebagai Pejabat Pengganti Sementara Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, M.Nuh menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perusahaan terkait Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2020 tentang relaksasi untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Di dalam PP tersebut mengatur penyesuaian mengenai periode relaksasi 6 bulan (periode iuran bulan agustus 2020 s/d Januari 2021), kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99% atau cukup bayar 1%, penundaan pembayaran sebagian Iuran JP hingga 99% yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringanan denda menjadi 0.5%,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa relaksasi ini tidak akan menurunkan manfaat yang baru saja ditingkatkan melalui PP no 82 tahun 2019 sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja.
Baca: Marlin Agustina Harap Benda Peninggalan Sejarah di Bulang Dilestarikan
“Hal ini dimaksudkan untuk mengedepankan implementasi perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha,” ungkapnya
Ia juga berharap dengan adanya relaksasi ini para pengusaha dapat mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJAMSOSTEK tanpa terkecuali, karena dengan adanya relaksasi ini iuran BPJS Ketenagakerjaan menjadi sangat murah namun mempunya manfaat yang sangat besar.
“Ini merupakan kabar gembira bagi para pemberi kerja, jika sebelumnya pemerintah telah memberikan bantuan kepada para pekerja melalui Program BSU, melalui relaksasi yang tertuang pada PP tersebut diharapkan dapat meringankan dan membantu para pemberi kerja dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerjanya” tutup M.Nuh. (r/hai)