
Pro Natuna – Pemkab Natuna akan segera membuat peraturan Bupati (Perbub) untuk menyelesaikan polemik batas desa Batu Gajah dengan desa Cemaga Utara. Kepastian ini disampaikan Plt Sekda Natuna Hendra Kusuma menjawab konfirmasi pewarta, Kamis (27/08) di ruang kerja Sekdakab kantor Bupati Natuna.

” Setelah rapat hari ini kita sepakat untuk menyelesaikan batas desa Cemaga Utara dan Batu Gajah yang selama ini menjadi polemik, pemkab segera membuat Peraturan Bupati untuk menetapkan batas desa ini, dalam rapat yang dihadiri perwakilan masyarakat kedua desa telah diambil keputrusan bahwa karena tidak ada titik temu maka pemkab Natuna yang akan mengambil keputusan, ” Jelas Hendra Kusuma.
Sebelumnya belasan orang perwakilan kedua desa bertemu dan mengadakan rapat di ruang rapat kantor Bupati Natuna, rapat ini memusyawarahlan polemik bats desa Cemaga Tengah dan Batu Gajah. Batas desa ini juga merupakan batas kecamatan Bunguran Timur dan kecamatan Bunguran Selatan.
” Saya sudah koordinasi dengan pejabat sebelumnya, sudah saya tanyakan, teryata konflik ini sudah lama dan sudah beberapa kali rapat tetapi belum mencapai titik temu. Maka dalam rapat hari ini saya menyatakan bahwa ini adalah rapayt final dan apapaun yang terjadi harus diambil keputusan.” Jelas Hendra Kusuma.
Dalam rapat yang berlangsung lebih dari 1 jam tersebut ternyata kedua belah pihak tetap tidak sepakat dengan batas wilayah yang ditetapkan pemerintah.
” Dalam rapat ini yang setuju hanya perwakilan desa Batu Gajhg kecamatan Bunugran Timur, sementara utusan dari desa Cemaga Utara kecamatab Bunguran Selatan belum setuju atau tidak setuju, Maka sebagai pimpinan rapat saya yang mengambikl keputusan, sesuai Permendagri no 45 tahun 2016 tentang pedoman dan penetapan batas desa tepatnya di pasal 19 berbunyi jika tidak ada kesepakatan kedua belah pihak maka kepurusan akan diambil alih oleh pemerintah, jadi nanti pemerintah akan segera buat Peraturean Bupati sesuai ketentuan.” Jelas Hendra Kusuma.
Pemkab segera memerintahkan tim yang akan mengkaji dan memutuskan, peserta rapat atau kedua belah pihak akan terima dengan keputusan pemerintah ini.

Berikut Profil Desa Batu GajahKode Desa (Kode PUM) : 21.03.07.2014Nama Desa /Kelurahan : BATU GAJAHKecamatan:Bunguran Timur Kabupaten/Kota: Natuna Provinsi : Kepulauan RiauTahun Pembentukan : 2006 Dasar Hukum Pembentukan : Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006Batas Wilayah:
- a. Sebelah Utara : Desa Sungai Ulu
- b. Sebelah Selatan : Desa Cemaga Utara dan Desa Cemaga
- c. Sebelah Barat: Desa Sungai Ulu, Desa Harapan Jaya dan Desa Binjai
- d. Sebelah Timur :Sungai
B. DATA UMUM1. Tipologi Desa/Kelurahan : datar/lereng gunung/pesisir pantai2. Klasifikasi Desa /Kelurahan : Desa Swakarya3. Kategori Desa/Kelurahan : Desa Berkembang4. Komoditas Unggulan Berdasarkan Luas Tanam :5. Komoditas Unggulan Berdasarkan Nilai Ekonomi :6. Luas Wilayah : 5.102Ha
- a. Lahan Sawah :0Ha
- b.Lahan Ladang:28,5Ha
- c.Lahan Perkebunan:650Ha
- d.Lahan Peternakan:0Ha
- e.Hutan:2.180Ha
- f.Waduk/Danau/Situ:0Ha
- g.Lahan Lainnya:2.244Ha
7.JumlahSertifikat Tanah/Luas Tanah:270Buah /81Ha8.Luas Tanah Kas Desa:0Ha9. Orbitasi (Jarak dari Pusat Pemerintahan) :
- a. Jarak dari Pusat Pemerintahan Kecamatan : 8,475Km
- b. Jarak dari Pusat Pemerintahan Kota : 5Km
- c. Jarak dari kota/ Ibukota Kabupaten : 11 Km




Komentar