Probatam, Natuna- Dalam rangka sosialisasi Adabtasi kebiasaan Baru (AKB) atau ynag serng disebut New Normal Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti didampingi Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sisik, anggota DPRD dapil II Sijabat dan Ibrahim mengunjungi kecamtaan Bunguran Batubi, Senin (02/08)
Tampak juga hadir Ketua Badan Pertanahan Kabupaten Natuna dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah lainnya.
Di desa Gunung Putri kecamatan Bunguran Batubi rombongan disambut Camat Bunguran Batubi, Uspika, kepala dan staf Puskesmas serta tokoh masyarakat setempat.
Pada kesempatan ini Wakil Bupati Natuna Dta Hj Ngesti Yuni Suprapti mengingatkan diterapkannya Adabtasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal sebagaimana putusan pemerintah pusat, seluruh masyarakat sudah diperbolehkan untuk melakukan aktivitas perekonomian sebagaimana biasa.
“Meski sudah diijinkan bekerja dan berkatifitas seperti biasa namun harus dapat menerapkan protocol kesehatan yang sudah ditetapkan, seperti pakai masker saat beraktivitas diluar, mencuci tangan dengan sabun dan menjauhi keramaian atau menjaga jarak, ini harus dipatuhi semua pihak tanpa terkecuali,: Jelas Ngesti mengingingatkan.
Selain sosialisasi AKB padakesematan ini Wabub juga membahas terkait permasalahan lahan ynag menjadi keluha warga Kecamatan Bunguran Batubi, khususnya sertifikasi lahan usaha, keberadaan asset (bangunan masa Kementerian Transmigrasi terdahulu) yang belum juga tuntas.
“Sesuai janji politik yang diutarakan dari awal kepemimpinan kami salah satu point yang ingin dicapai adalah mengurai permasalahan yang dihadapi masyarakat Bunguran Batubi, terutama terkait legalitas kepemilikan lahan yang dihibahkan sebagai lahan usaha warga transmigrasi di Natuna.” Jelas Ngesti.
Dalam kurun 4 tahun terakhir pemerintah daerah telah memaksimalkan efektivitas OPD untuk melakukan penelusuran data, menganalisa regulasi, tahapan, serta membangun koordinasi dengan lembaga terkait.
“Alhamdulilah secara bertahap proses sertifikasi lahan hak masyarakat transmigrasi dan pemindahan neraca asset mulai menemukan titik terang, dimana sebagian Sertifikat Tanah sudah pula diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.” Jelasnya.
Pemerintah daerah pernah menerima surat dari pihak Kementerian Transmigrasi dimana salah satu point memberikan hak pembinaan atas masyarakat Transmigrasi.
“Berdasarkan surat tersebut, pihak kementerian menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki hak pembinaan masyarakat dan esensi terpentingnya adalah dari kondisi yang ada, daerah ini berhak dimekarkan menjadi beberapa desa untuk selanjutnya dimekarkan kembali menjadi kecamatan baru. ” terangnya menambahkan.
Selama ini menurut Ngesti begitu ramai investor mengunjungi kecamatan Bunguran Batubi untuk berinvestasi usaha perkebunan, namun mengingat status kepemilikan lahan yang belum jelas, para investor tersebut terpaksa mengurungkan niatnya untuk meanamkan modalnya pada pengembangan sektor pertanian dan perkebunan tersebut.
“Syukurlah Kementerian Tramnsmigrasi mendukung usulan atas legalitas kepemilikan tanah masyarakat Transmigrasi. tent8u ini berkat dukungan dari semua pihak yang telah bekerja keras mengumpulkan data dengan cepat, baiuk oleh Kepala Desa dan Kecamatan, sehingga proses administrasi dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat.” Puji Ngesti YS.
Saat ini sudah sebagian sertifikat mili warga berhasil diterbitkan, walaupun harus mengalami revisi dikarenakan keterangan luas lahan tidak sesuai dengan yang tertera di sertifikat yang diterima masyarakat.
Maka Ngesti mengharapkan dukungan dari semua, terutama kepada masyarakat untuk dapat bersabar, karena penerbitan Sertifikat Lahan yang menjadi hak nya sudah dalam tahap proses sesuai aturan administrasi yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama Camat Bunguran Batubi, Said Muhammad Fadli melaporkan bahwa saat ini terdapat 516 berkas pengajuan terbit sertifikat lahan masyarakat, dan sejauh ini sudah terbit 201 sertifikat, walaupun benar adanya ketidak sesuaian antara luas lahan dan keterangan yang tertera dalam sertifikat.
“Upaya membangun koordinasi dengan pihak BPN untuk melakukan revisi data, sehingga dalam waktu dekat sertifikat lahan masyarakat dari tiga desa di Bunguran Batubi dapat diselesaikan. Kepemilikan sertifikat lahan bagi masyarakat sangat penting, karena dengan bukti kepemilikan yang sah, masyarakat akan merasa lebih aman dalam mengelola lahan untuk meningkatkan kesejahteraan, baik pada sector pertanian maupun perkebunan.” Jelas Said Muhammad. (Vaneria)