Beranda / Berita Utama / Diupah Rp5 juta, Tiga Pedagang Ini Nekat Simpan Sabu 10 Kilogram

Diupah Rp5 juta, Tiga Pedagang Ini Nekat Simpan Sabu 10 Kilogram

PROBATAM.CO, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengungkap 1 kasus peredaran gelap Narkoba jaringan Internasional yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau, barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 10.462 gram dengan jumlah tersangka 3 orang.

“Sekira Rabu (29/7/2020) pukul 10.00 wib, Petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Taman Yasmin Kebun no. 67 akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis Sabu dan diduga Sabu tersebut berasal dari Malaysia,”ujar Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan, Senin (3/8/2020).

Selanjutnya, sekira pukul 10.30 wib petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Taman Yasmin Kebun. Setelah sampai di Taman Yasmin Kebun, sekira pukul 11.00 wib petugas BNNP Kepri melakukan pemeriksaan di sebuah rumah no. 67 dan mendapati ada 1 orang pria bernama M (29 Thn) WNI didalam rumah tersebut.

Tampak sejumlah Barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan tersangka. (Photo:probatam/iin)

“Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 8 bungkus diduga Narkotika jenis Sabu didalam sebuah tas berwarna merah dan 2 bungkus Narkotika jenis sabu yang di sembunyikan di dalam kaos berwarna hitam yang terletak di atas kasur seberat bruto 10.462 gram,”paparnya.

Richard menyebut berdasarkan keterangan dari saudara M (29 Thn) WNI 2 (dua) bungkus jenis Sabu tersebut akan di antarkan kepada seseorang yang bernama T (35 Thn) WNI yang sudah menunggu di seputaran daerah tersebut.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Kemudian petugas melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap saudara T (35 Thn) WNI di dalam sebuah mobil Avanza di pinggir jalan di seberang SMA Negeri 3 Kota Batam. Kemudian Petugas BNNP Kepri melakukan test urine terhadap kedua tersangka dan didapatkan hasil dari saudara M (29 Thn) WNI adalah negatif dan saudara T (35 Thn) WNI adalah positif metafentamin dan amfetamin.

“Pada pukul 14.30 WIB saudara M (29 Thn) WNI mendapat telefon dari Aceh untuk mengantar 1 kg kepada saudara Y (30 Thn) WNI Kemudian pada pukul 17.45 WIB petugas melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap saudara Y (30 Thn) WNI,” sebutnya.

Kemudian Petugas BNNP Kepri melakukan test urine terhadap kedua tersangka dan didapatkan hasil kedua tersangka positif metafentamin dan amfetamin.

“Ketiga tersangka ini profesi pedagang, masing-masing tersangka dijanjikan upah sebesar , saudara M 5.000.000/kilogram, saudara T 5.000.000/2 kilogram, dan saudara Y 5.000.000,” imbuhnya.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 sekira pukul 12.00 wib, tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas Bidang Pemberantas BNN Provinsi Kepri ke kantor BNNP Kepri guna penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 114 112 uud 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(Zel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement