PROBATAM.CO, Batam- Opsnal unit Reskrim Polsek Batu Aji dipimpin Kanit Reskrim Iptu Thetio. N, SH berhasil meringkus seorang lelaki dewasa pelaku jambret, berinisial BN di Jalan R.Soeprapto depan Perumahan Senawangi Kecamatan Batu aji, Batam, Kamis (23/7/2020) malam.
Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian (jambret) ini tergolong sangat cepat, hanya kurang dari 24 jam setelah korban, seorang pelajar SMA dan orangtuanya melapor ke Polsek Batu Aji.
“Benar tadi malam, Opsnal unit Reskrim Polsek Batu Aji yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Aji IPTU THETIO. N, SH telah mengamankan seorang laki-laki dewasa terduga Pelaku Pencurian (Jambret) An. Beriun Nainggolan,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi W Anggoro, ketika dikonfirmasi PROBATAM.CO, Jumat (24/7/2020).

Dijelaskannya, pelaku tersebut diamankan pihak kepolisian pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2020 sekira pukul 20.30 wib di Jalam R.Soeprapto depan Perumahan Senawangi, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepri.
“Dasar penangkapan, berdasarkan laporan Polisi, LP-B/ 110 / VII /2020/ KEPRI/ RESTA BRLG/ SPK-SEK BT AJI, tanggal 22 Juli 2020,” ujar Orang Nomor Satu di Polresta Barelang itu.
Korban aksi jambret pria kelahiran Dolok Tiga ini, adalah seorang remaja putri, pelajar kelas II salah satu SMA yang ada di Batam, Dea DYP. Korban merupakan warga perumahan di Kelurahan Tembesi, kecamatan Sagulung, kota Batam.
Kronologis kejadiannya, pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB, pelapor Capyus Ramadhan, ayah korban mendapat telpon dari korban (anak/Dea), memberitahu ayahnya bahwa korban telah dijambret orang di jalan raya depan SP Plaza, Batu Aji.
Saat memberi tahu ke ayahnya, posisi korban (Dea) sudah berada di Pos Security Perum MKGR, mendengar kejadian tersebut Pelapor langsung mendatangi TKP dan menemukan Korban.
Berdasarkan keterangan Korban bahwa korban baru saja belanja dari SP Plaza dan hendak pulang melalui Jl. R.Soeprapto, saat itu korban meletakkan HP miliknya di Box depan sepeda motornya.
Begitu Korban berada di turunan depan perumahan Senawangi dan hendak menyeberang tiba-tiba saja Pelaku datang menggunakan sepeda motor dari arah belakang.

Dan langsung mengambil HP milik Korban dari Box sepeda motornya, lalu Pelaku langsung melarikan diri dan korban sempat berusaha untuk mengejar.
“Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000 dan Korban mengalami luka lecet di lutut sebelah kanan,” terang Purwadi.
Sedangkan Kronogis penangkapan, ungkap Purwadi, pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020 sekitar pukul 21.30 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu THETIO. N, SH mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki dewasa yang menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam yang terjatuh di jalan raya depan perumahan Senawangi yang mana Laki- laki tersebut diduga pelaku yang baru menjambret korban.
“Kemudian Team Opsnal Polsek Batu Aji mendatangi TKP di depan perumahan Senawangi dan langsung mengamankan tersangka dan barang Bukti (BB) lalu membawa pelaku ke mako Polsek Batu Aji guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Purwadi.
Ia menambahkan, sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan yakni, 1 (satu) unit HP merk samsung A8 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BP 2357 OP.
Menyusul peristiwan jambret itu, ini tindakan yang dilakukan kepolisian yakni, mengamankan tersangka dan barang bukti (BB). Kemudian lalu, memeriksa tersangka dan meminta keterangan saksi-saksi. Dokumentasi
dan melaporkan kepada Pimpinan.
Rencana tindak lanjut berikutnya, melakukan penyidikan (sidik) hingga tuntas dan mempercepat proses pemberkasan (BAP) untuk selanjutnya di kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam. (*/iin).




Komentar