Beranda / Berita Utama / Hari Ini, Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti (BB) 8 Kilo Gram Lebih Narkotika Jenis Sabu

Hari Ini, Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti (BB) 8 Kilo Gram Lebih Narkotika Jenis Sabu

PROBATAM.CO, Batam- Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi W Anggoro diwakili Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, hari ini, Rabu(22/7/2020) memusnahkan barang bukti (BB) narkotika sebanyak 8.151, 32 gran di halaman Satresnarkoba Polresta Barelang.

Narkotika jenis Sabu ini merupakan hasil dari tangkapan sebelumnya yakni tangkapan Pihak Bandara dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang di salah satu kecamatan yang ada di wilayah kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Pemusnahan ini merupakan salah satu proses penyidikan, ada barang bukti disisihkan untuk Barang Bukti (BB) di Pengadilan Negeri Batam. Sedangkan sisanya inilah yang dimusnahkan aparat kepolisian Polresta Barelang.

Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman bersama pejabat Bea Cuka Batam, BPOM Batam dan penasehat Hukum dalam kegiatan pemusnaan barang bukti narkotika di Mapolresta Barelang, Rabu (22/7/2020). (Photo:hms)

Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara memasukkan kedalam air yang sudah dipanaskan dulu dengan menggunakan kompor gas alias direbus.

Sejauh ini peredaran narkoba di Indonesia masih tetap saja berjalan dan salah satu tempat transit dan jalur peredaran narkoba di Indonesia adalah Kota Batam.

Kemah Bela Negara Kader Kadet RI Siliwangi Santri Camp 2026 Se Jabar-Banten Sukses Digelar

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut PPNS balai POM Batam, Kepala Seksi Penindakan Bea dan Cukai Batam serta Penasehat Hukum (Advokat).

Menyikapi hal tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi W. Anggoro, SIK, MH menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah amanah UU sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU No.35 Tahun 2009.

“Penggungkapan Narkotika jenis sabu tersebut merupakan bukti keseriusan Negara khususnya Polresta Barelang dalam memberantas dan menghentikan peredaran Narkoba di Kepulauan Riau,” kata Purwadi didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman dan Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia, Rabu (22/7/2020) siang. (r/iin).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement