PROBATAM.CO, Batam – Unit reskrim Polsek Sei Beduk dipimpin oleh Kanit reskrim Ipda Budi Santosa, mengamankan tiga orang anak-anak dibawah umur terduga pelaku tindak pidana curanmor roda dua pada Senin (13/7/2020) sekira pukul 06.00 wib.

“Sekitar pukul 19.00 wib minggu (12/07/2020). korban inisal MF 26 Tahun alamat Sei Beduk selesai berbelanja memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah. Kemudian masuk ke dalam rumah, keesokan harinya sekira pukul 05.00 wib pelapor diberitahu oleh sesorang bahwa sepeda motor milik korban sudah tidak ada atau telah hilang. Atas kejadian tersebut pelapor langsung mendatangi Polsek Sei Beduk dan membuat laporan kehilangan,” Ujar Kapolsek Sei Beduk AKP Awal Sya’ban Harahap melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia.

Lanjutnya, mendapat laporan tersebut unit reskrim Polsek Sei Beduk langsung melakukan penyelidikan dilapangan, melihat tiga orang anak dibawah umur diduga sebagai tindak pidana curanmor atas nama FD pelajar 14 tahun, AN pelajar 13 Tahun, dan NB pelajar 14 Tahun dengan barang bukti ditangan 1 Unit Sepeda motor Honda Beat BP 2450 FA warna merah.

“Untuk pengembangan lebih lanjut tiga orang anak tersebut dibawa ke Polsek Sei Beduk guna diambil keterangan, dengan daftar pencarian orang yang dicurigai (DPO) JA, NA, dan OT,” tutupnya.(Zel)




Komentar