Beranda / Pekanbaru / Tim Penyidik Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka Dua Perkara Penyidikan yang Ditangani

Tim Penyidik Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka Dua Perkara Penyidikan yang Ditangani

PROBATAM.CO, Pelalawan- Pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2020, Tim Penyidik Kejari Pelalawan melaksanakan gelar perkara guna penetapan tersangka terhadap dua penyidikan yang sedang mereka lakukan.

Kedua perkara tersebut, Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Bahan Bakar Minyak / Gas dan Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy Tennophero South SH, MH mengatakan dan setelah penyidik menerima perhitungan kerugian keuangan Negara dari auditor dan menetapkan tersangka inisial MY yang pada saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

Dalam Kegiatan Belanja Bahan Bakar Minyak / Gas dan Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016 diduga adanya penggelembungan harga dan penggunaan bukti pertanggungjawaban yang tidak benar hingga menimbulkan kerugian keuangan negara dan yang diduga kurang lebih Dua Miliyar Rupiah.

(photo:probatam/dav)



“Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Nophy, Jumat (10/7/2020).

Sedangkan perkara kedua yaitu, Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan tersangka inisial Hu yang pada tahun anggaran 2018 menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.

Dalam Penggunaan APBDes Sungai Upih Tahun Anggaran 2018 tersebut diduga adanya kegiatan-kegiatan yang tidak selesai dan tidak terlaksana yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar sembilan ratus juta rupiah.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya. (dav)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement