Beranda / Natuna / Korlantas Polri Lakukan New Mechanism In New Normal, dalam Pelayanan SIM Internasional, Ini Caranya?

Korlantas Polri Lakukan New Mechanism In New Normal, dalam Pelayanan SIM Internasional, Ini Caranya?


PROBATAM.CO, Natuna- Dalam rangka hari Bhayangkara ke 74, Korlantas Polri melakukan “new menchanism in new normal” dalam pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional. Artinya dalam hal ini, Polri kembali membuat terobosan dan kemudahan bagi masyarakat di Indonesia.

Apa yang dimaksud dengan SIM International?

Yang dimaksud Surat Izin Mengemudi Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM International tersebut.

Secara regional SIM Indonesia belaku di negara-negara Anggota ASEAN berdasarkan hasil kesepakatan seluruh anggota ASEAN, demikian juga negara-negara Uni Eropa melakukan perjanjian yang sama di negara-negara anggota Uni Eropa.

Oleh karena itu, Korlantas Polri melakukan adaptasi tatanan kehidupan baru (New Normal) tanpa kehadiran pemohon ke Satpas SIM Internasional Korlantas Polri, Jakarta. Dengan memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengirim buku SIM Internasional ke alamat rumah pemohon.

(Photo:dok/polresnatuna)


Bagaimana cara Pemohon agar bisa mendapatkan Sim International tersebut ?

“Caranya mudah sekali, pemohon bisa mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer. Kemudian Melakukan Registrasi online dengan melakukan Pengisian Data Pribadi”, seperti ;
✅ upload foto SIM yang masih berlaku
✅ upload foto KTP
✅ upload foto Paspor
✅ upload foto KITAP khusus WNA
✅ upload pas foto dengan warna latar belakang putih
✅ upload foto tanda tangan

Bagaimana Sistem Pembayaran dan Prosedur Pengiriman apabila membuat SIM International tersebut?

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian melalui Kasatlantas Polres Natuna Iptu Adam Yurizal Sasono didampingi Kanit Regident Ipda Yelvis Oktaviano, SH menjelaskan bahwa, untuk cara pengambilan SIM International, pemohon dapat mengambil sendiri di Kantor Pelayanan SIM International Korlantas Polri atau bisa juga dikirim langusng ke rumah melalui jasa pengiriman express.

“Setelah data lengkap, Pemohon akan menerima Nomor Rekening Pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan Pembayaran PNBP SIM International dan jasa Pengiriman. Dan untuk Sistem Pembayaran dapat dilakukan secara Non Tunai Melalui ATM, M-Banking, Internet Banking maupun setor tunai pada Bank dan Bukti Pembayaran dapat dikirimkan melalui Email,” kata dia, kepada PROBATAM,CO, Sabtu (4/7/2020) sore.

Dijelaskannya, setelah pemohon melakukan pembayaran, Petugas di kantor Pelayanan SIM International akan menerima konfirmasi secara elektronik, Kemudian petugas akan melakukan Verifikasi dan Validasi data pemohon serta melakukan Identifikasi data.

“Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan Buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon, cukup mudah bukan?,” jelasnya.

Dan bagi pemohon yang telah melakukan pembuatan SIM Internasional secara online, sambung dia, dapat memberikan penilaian pelayanan dengan memberikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dapat di akses langsung melalui website SIM Internasional. PROSES CEPAT, TUNGGU DI RUMAH SAJA. (r/iin).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement