Beranda / Peristiwa / Dijanjikan Upah Rp1 juta, 2 Pelaku Nekat Bawa Sabu 5 Kilogram Tujuan Banjarmasin

Dijanjikan Upah Rp1 juta, 2 Pelaku Nekat Bawa Sabu 5 Kilogram Tujuan Banjarmasin

PROBATAM.CO, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengungkap satu kasus peredaran gelap Narkoba jaringan Internasional yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau.

Brang bukti (BB) yang didapat yakni Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 5.168 gram dengan jumlah tersangka dua orang.

“Pada Senin tgl 29 Juni 2020, sekira pukul 17.00 WIB, Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kamar hotel di Batam akan terjadi transaksi Narkotika golongan I jenis Sabu,” kata Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan, Kamis (2/6/2020) kepada awak media di Kantor BNNP Kepri.

(photo: probatam/zel)

Selanjutnya, sekira pukul 17.30 WIB petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Hotel. Setelah sampai di Hotel, sekira pukul 19.00 WIB di depan lift hotel petugas BNNP Kepri melihat ciri-ciri orang yang dimaksud oleh sumber informasi dan langsung mengamankan 1 orang pria yang berinisial B (41) WNI beralamat di Kecamatan Bengkong yang berprofesi sebagai bengkel las teralis.

“Setelah melakukan penggeledahan badan di temukan kunci kamar hotel yang di pegang oleh tersangka, kemudian petugas melakukan pemeriksaan di kamar tersebut namun tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya petugas mencari teman tersangka di kamar lain yang tidak jauh dari kamar tersangka B,” sebut Richard.

Kepergian Sosok H. Zulmansyah Sekedang, Dunia Pers Kehilangan Seorang Terbaik

Sambungnya, pada saat mengecek kamar hotel petugas menemukan seorang pria yang berinisial A (24) WNI beralamat di Kecamatan Sekupang yang berprofesi sebagai office boy di salah satu family massage dan didapati barang bukti 1 buah tas plastik warna biru yang berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 5.168 gram yang disimpan oleh tersangka A di bawah meja televisi.

photo: probatam/zel

Kemudian petugas BNNP Kepri melakukan test urine terhadap kedua tersangka dan didapati hasil pemeriksaan urine dari tersangka A (24 negatif dan tersangka B positif methamfetamine.

Selain Narkotika, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka A dan B adalah empat unit Handphone, dua buah KTP, dan dua buah kunci kamar hotel.

“Dari pengakuan tersangka, barang ini di dapat dari Malaysia dan barang tersebut akan dikirm ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan oleh saudara R (DPO),” sebutnya.

Masing-masing tersangka dijanjikan upah sebesar Rp1 juta per kilogram untuk mengambil sabu tersebut di Batam kemudian diserahkan kepada saudara R (DPO).

Keluarga Besar PWI dan SMSI Berduka: Sekjen PWI Pusat H. Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(Zel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement