Inpres Penataan Ekosistem Logistik Butuh Integrasi Komitmen

PROBATAM.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional (Ekolognas) pada 16 Juni 2020. Regulasi ini dinilai harusnya terintegrasi agar tidak banyak berpotongan dengan regulasi serupa.

Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI) Dhanang Widijawan menilai Inpres tersebut membutuhkan integrasi komitmen yang sesuai pada efektivitas regulasi atau lembaga sebelumnya. Sebab, terdapat kemiripan dalam desain dan konstruksi hukum kebijakan Inpres Ekolognas dengan tiga regulasi sebelumnya.

Dia menjelaskan, ketiga regulasi tersebut Peraruran Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Sislognas), Perpres Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Perpres Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025, dan Perpres Nomor 74 Tahun 2017 tentang Road Map e-Commerce 2017-2019.

Dhanang menuturkan, ketiga regulasi tersebut dan Inpres Ekolognas memiliki kesamaan urgensi. “Ini terkait peran teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai katalisator yang signifikan untuk menggerakkan aktivitas ekonomi,” kata Dhanang, Ahad (21/6).

Menurutnya, infrastruktur TIK dan Indonesia National Single Window (INSW) dalam Sislognas berperan sebagai penyedia e-Logistik Nasional (e-Lognas). Sementara e-Lognas merupakan pengembangan dan integrasi National Single Window (NSW), Customs Advance Trade System (CATS), dan National Integrated Logistics and Intermodal Transportation System (NILITS).

Dhanang menegaskan, pada dasarnya integrasi mewujudkan pergerakan informasi, barang, dan finansial dapat terdeteksi, tepat waktu, murah, dan aman. “Standar kualitas inilah yang diperlukan dalam konektivitas antar jejaring logistik ASEAN dan global secara online,” jelas Dhanang.

Dia menambahkan, Inpres Ekolognas mengintegrasikan antar sektor seperti keuangan, perhubungan, perdagangan, dan perindustrian terkait INSW. Integrasi tersebut mencakup perizinan, ekspor impor, logistik, kepelabuhan, distribusi barang, proses bisnis, dan transaksi pembayaran.

Untuk itu, Dhanang menilai efektivitas Inpres Ekolognas masih perlu diuji karena secara empiris terdapat regulasi atau lembaga dengan tugas dan fungsi yang mirip. Dia mengatakan, implementasi Inpres Ekolognas memerlukan interkoneksitas atau benang merah dengan regulasi dan peran kelembagaan sebelumnya.(*)

Republika.co.id