Beranda / Peristiwa / Tersangka Narkoba Seberat 7,8 Kilo Akui Dapat ‘Barang Haram’ Saat memancing di Laut

Tersangka Narkoba Seberat 7,8 Kilo Akui Dapat ‘Barang Haram’ Saat memancing di Laut

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman didampingi Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia saat ekpose tindak pidana Narkotika jenis sabu, di Pendopo Satresnarkoba Polresta Barelang, Selasa (16/5/2020). (photo:probatam/zel)

PROBATAM.CO, Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan 3 orang tersangka atas kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 7.794 gram atau hampir 8 kilogram.

Kapolresta Barelang AKBP Purwadi W Anggoro melalui Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman menjelaskan kronologi penangkapan berawal terjadi pada Rabu 10 Juni 2020, tim mengamankan 1 orang laki-laki di Hotel New star, Batam.

“Pada Rabu (10/6/2020), kita amankan E di salah satu hotel di Batam, saat itu kita sita 5,3 gram dari tersangka E, kemudian dari hasil pemeriksaan, E mengaku mendapatkan barang tersebut dari MR,” kata Rahman, didampingi Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia saat ekspose di pendopo Satresnarkoba Polresta Barelang, Selasa (16/6/2020).

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman didampingi Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia saat ekpose tindak pidana Narkotika jenis sabu, di Pendopo Satresnarkoba Polresta Barelang, Selasa (16/5/2020). (photo:probatam/zel)

Rahman menambahkan, pengakuan MR, ia menyebutkan mendapat barang tersebut dari H yang berada di kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

“Mendapat Informasi tersebut, Tim langsung menuju Indragiri Hilir pada hari Kamis (11/6/2020), sesampai dilokasi di Desa Terus Beringin kita langsung amankan H dan langsung kita interogasi. Dari pengakuannya ia menyebut narkoba tersebut ia tanam, (timbun dalam tanah),”jelasnya.

Kepergian Sosok H. Zulmansyah Sekedang, Dunia Pers Kehilangan Seorang Terbaik

Kemudian, Tim Resnarkoba Polresta Barelang, beber Rahman, segera menuju lokasi Narkotika yang ditanam oleh H.

“Jaraknya sekitar 10 kilometer dari rumah tersangka, kita tempuh waktu kurang lebih satu jam untuk sampai ke lokasi,” ujarnya..

Sesampai di lokasi H segera menggali Narkotika yang ia tanam dibawah pohon, dan ditemukan ada 5 bungkus narkotika jenis sabu.

“Lalu kita interogasi lagi, ternyata masih ada sabu yang ditanam di belakang rumah tersangka. Jarak sabu yang ditanam dengan rumah tersangka sekitar 30 meter,” imbuhnya.

Dari pengakuan tersangka, H mengaku narkotika jenis sabu tersebut, didapat saat sedang memancing di laut.

Keluarga Besar PWI dan SMSI Berduka: Sekjen PWI Pusat H. Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

” Pengakuannya dapat sabu ini pas lagi mancing, tapi kita akan terus dalami lagi dan kita selidiki. Berdasarkan pengakuan para tersangka, sabu tersebut dikirim per 1 ons, ketiga orang tersangka ini bekerja sama untuk mengedarkan sabu tersebut,” sebutnya.

Rahman menyebut, dari barang bukti (BB) yang berhasil mereka amankan, pihaknya berhasil menyelamatkan 30 ribu jiwa dari akibat narkoba barang haram tersebut.

“Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 113 ayat (1), Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.(zel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement