PROBATAM.CO, Batam- Aparat Kepolisian di Kota Batam, tidak butuh waktu lama berhasil mengamankan pelaku tindak Pidana Penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia, TKP perumahan Citra Indah, Batam Center, Batam.
Begini ceritanya, pengungkapan tersebut, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan SIK , MH , bersama TIM Gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Reskrim Polresta Barelang, Opsnal Polsek Batam Kota.
“Kita berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia , Dasar Penangkapan LP-B/88-VI/2020/KEPRI/Res SPK Polsek Batam Kota,” kata Kapolresta Barelang AKBP Purwadi W Anggoro, saat dikonfirmasi PROBATAM.CO, Sabtu (13/6/2020) siang.

Berikut kronologisnya, sebagaimana dirilis Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia mengatakan, pada hari Jumat Tanggal 12 Juni 2020 Pukul 08.00 WIB, Jefri yang bekerja sebagai pengangkut sampah bersama rekan-rekan kerja mendatangi Perumahan Citra Indah sedang mengambil sampah yang berada di depan rumah warga.
“Mereka menemukan sebuah tas warna kuning spontan membuka tas tersebut. Menemukan seorang mayat bayi sudah meninggal dunia kemudian melaporkan ke warga Perumahan Citra Indah Blok BD no.3A Batam Kota, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib guna pengusutan lebih lanjut,” tuturnya.
Berawal dari laporan tersebut, jelas dia, dengan gerak cepat Gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batam Kota dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dilapangan dan benar adanya penemuan bayi tersebut.
“Tim gabungan mengecek CCTV dan di dapati ciri-ciri pelaku. Sekira Pukul 13.30 WIB kurang dari 24 Jam berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama EK (21 Tahun) pembantu rumah tangga yang merupakan ibu kandung korban, Perum Citra Indah Blok BB No. 33A, Batam Center, Batam,” ujarnya.
Selain pelaku, Andri Kurniawan dan tim juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) 1 (satu) Buah handuk warna ungu dan 1 (Satu) Buah gunting. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Barelang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Perkaranya sedang ditangani oleh Sat Reskrim (Polresta Barelang) untuk pemeriksaan lanjut,” ungkap Kapolresta Barelang. (r/iin).




Komentar