Beranda / Nasional / 2 Capres Membelah Rakyat, Syarat Pencalonan Dinilai Perlu Direvisi

2 Capres Membelah Rakyat, Syarat Pencalonan Dinilai Perlu Direvisi

ILUSTRASI - Pilpres 2019: Prabowo Subianto-Sandiaga Solahuddin Uno vs Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin. (Foto: Istimewa)

PROBATAM.CO, Jakarta – Syarat kepemilikan kursi DPR untuk bisa mengajukan pasangan capres-cawapres atau Presidential threshold dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dinilai perlu direvisi.

Menurut sejumlah partai, syarat 20 persen kepemilikan kursi membuat jumlah kontestan Pilpres menjadi sangat terbatas.

Wakil Sekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan presidential threshold lebih baik diturunkan sehingga akan lebih banyak pasangan capres-cawapres yang berkontestasi pada Pilpres 2024 mendatang.

“Agar tidak lahir lagi dua pasangan calon presiden yang dampaknya sangat luar biasa membelah masyarakat,” kata Jansen lewat siaran pers, kemarin.

Jansen menilai Pilpres 2019 lalu harus dijadikan pembelajaran. Terutama ketika masyarakat yang berbeda pilihan benar-benar terlibat dalam perseteruan.

𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚 𝐋𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐛𝐮𝐭 𝐊𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐏𝐚𝐧𝐠𝐤𝐨𝐠𝐚𝐛𝐰𝐢𝐥𝐡𝐚𝐧 𝐈 𝐝𝐢 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧 𝐋𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚

Rivalitas tak hanya berada di tingkat elite, tetapi juga menular hingga ke level akar rumput. Menurutnya, itu merupakan implikasi dari presidential threshold yang terlalu besar, sehingga partai politik terbelenggu dengan sedikit pilihan.

Pada Pilpres 2019 lalu, hanya ada pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang berkontestasi. Dua pasangan itu merupakan hasil dari UU Pemilu dengan presidential threshold 20 persen kepemilikan kursi di DPR.

“Bisa saja Presidential Threshold ini diturunkan jadi 10 persen, atau kalau tidak, sekalian semua Partai yang lolos ke Parlemen boleh mengajukan capres. Karena toh partai-partai ini sudah disaring di ParliamentaryThreshold,” kata Jansen.

Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso mengatakan lebih baik presidential threshold cukup 0 persen. Senada dengan Jansen, menurutnya akan lebih baik jika ada lebih banyak pasangan capres-cawapres di masa mendatang.

“Idealnya ambang batas 0% alias tidak perlu ambang batas. Itu bisa diberlakukan untuk pilpres dan pileg,” kata Priyo kepada CNNIndonesia.com.

Putin Tolak Temui Zelensky Bahas Akhir Perang: Saya Tidak Melihat Gunanya

“Rakyat juga akan banyak pilihan untuk capres-capres alternatif. Toh akhirnya penentunya kan suara rakyat yang terbanyak. Itu esensi dari demokrasi: suara rakyat suara Tuhan,” tambahnya.

Golkar berpendapat berbeda. Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar ambang batas pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold tidak diubah alias tetap seperti yang diterapkan di Pemilu 2019, yaitu sebesar 20 persen kursi parlemen dan 25 persen dari suara sah nasional. (*)

sumber:cnnindonesia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement