PROBATAM.CO, Batam – Setiap orang tentunya ingin memiliki hunian milik sendiri yang layak untuk ditempati. Berbagai pilihan pun dihadirkan untuk mendapatkan hunian, seperti membeli rumah secara kredit di area perumahan atau membeli tanah kavling dengan ukuran yang bervariasi.
Kesempatan tersebut biasanya dimanfaatkan oleh beberapa oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan dengan cara menipu calon pembeli yang hendak membeli lahan atau tanah.
Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kurang lebih ada 100 orang warga mendatangi Polda Kepri pada Selasa (9/6/2020) pagi. Kedatangan warga tersebut bukan tanpa alasan, mereka melakukan pengaduan atas dugaan penipuan pembelian lahan Kavling.

“Betul ada kurang lebih 100 an warga mengaku sebagai konsumen pembelian lokasi tanah kavling di Bukit Indah Nongsa 4 dan di Bintang Teluk Lengung, Telaga Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam,” ujar Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, ketika dikonfirmasi PROBATAM.CO, Rabu (10/6/2020).
Dijelaskan Arie, beberapa orang warga yang merupakan perwakilan diarahkan untuk membuat laporan. Saat ini kasus penipuan tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian.
“Tadi kita sudah menerima perwakilan warga untuk membuat laporan pengaduan ke ruang SPKT hanya perwakilan saja dan mendampingi menuju ke ruang SPKT Polda Kepri,” tutup Arie.(zel)




Komentar