Beranda / Berita Utama / Polsek Sei Beduk Amankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor, BB-nya Dicari

Polsek Sei Beduk Amankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor, BB-nya Dicari

MS (22) diduga pelaku penggelapan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat nopol BP 2303 MG, yang terjadi di Ruli Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk Kota Batam diamankan Polsek Sei Beduk. (photo:hms)

PROBATAM.CO, Batam – Unit Reskrim Polsek Sei Beduk, dipimpin oleh Kanit Reskrmnya Ipda Budi Santoso berhasil berhasil mengamankan seoang pria berinisial MS (22 diduga pelaku penggelapan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat nopol BP 2303 MG, yang terjadi di Ruli Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, pada Jum’at (17/2/2020) lalu.

Pelaku MS (usia 22 Tahun) yang beralamatkan di Nongsa berhasil diamankan pada Hari Rabu, 3 Juni 2020 sekira pukul 10 .30 WIB,” kata Kapolsek Sei Beduk IPTU Awal Sya’ban Harahap melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia, kepada PROBATAM.CO, Jum’at (5/6/2020).

Dijelaskannya, berawal dari kejadian pada hari Jum’at 17 Februari 2020 korban meminjamkan sepeda motornya kepada FD, kemudian FD meminjamkan sepeda motor tersebut kepada abangnya yang bernama GN.

STNK Sepeda Motor yang diduga digelapkan pelaku MS tersebut. (photo:hms)

“Motor tersebut digunakan oleh GN untuk bekerja di Kampung Aceh, Simpang DAM, Sei Beduk, sesampai di lokasi sepeda motor tersebut dipinjamkanya kepada MS yang ternyata sampai saat ini pelaku MS tidak diketahui keberadaanya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Beduk untuk pengusutan lebih lanjut,” terang Betty..

Dia menambahkan, atas laporan tersebut pada hari Rabu, 3 Juni 2020 sekitar 10.00 WIB, unit Reskrim Polsek Sei Beduk mendapat informasi bahwa pelaku berada di Batam. Kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku MS.

Kemah Bela Negara Kader Kadet RI Siliwangi Santri Camp 2026 Se Jabar-Banten Sukses Digelar

“Saat dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatanya dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sei Beduk guna proses lebih lanjut,” ungkapnya..

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp9, 7 jujta dan barang Bukti (BB) 1 Unit sepeda motor merek Honda Beat Nopol BP 2303 MG dengan nomor Rangka: MH1JFD220EK845977 dengan nomor mesin :JFD2ED839897 Tahun pembuatan 2014 tersebut masih dalam pencarian.

“Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap pelaku tersebut,” tutupnya. (iin).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement