Beranda / Berita Utama / 15 Juni Batam New Normal, Mulai Saat Ini, Rumah Ibadah Boleh Aktifitas Kembali

15 Juni Batam New Normal, Mulai Saat Ini, Rumah Ibadah Boleh Aktifitas Kembali

PROBATAM.CO, Batam – Walikota Batam yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam H. Muhammad Rudi mencanangkan pada tanggal 15 Juni mendatang Batam akan dibuka kembali new normal, dengan cara hidup baru, sesuai protokol kesehatan Covid-19.

“Untuk mewujudkan itu (kembali new normal), merupakan tugas kita semua harus berani menegur siapa saja yang tidak mematuhi protokol kesehatan (jaga jarak, wajib masker, cuci tangan dan lain-lain,” kata Rudi saat memimpin rapat bersama Kakanmenag Kota Batam, Tokoh Lintas Agama dan Kepala OPD serta Camat se Kota Batam, di Engku Putri, Batam Center, Batam, Selasa (26/5/2020) pagi.

Pria yang juga Kepala Badan Pengusahaan Batam ini menegaskan ada sejumlah hal yang wajib ditegakkan dari protokol kesehatan Covid-19, diantaranya, wajib memakai masker, jaga jarak 1,5 -2 meter.

“Termasuk dalam menggalakkan gerakan hidup sehat dan bersih, cuci tangan, kaki, terutama dengan sabun dan asupan makanan yang cukup agar imun kita tetap terjaga,” ujar suami Marlin Agustina itu.

Pada rapat terbuka tersebut, Rudi juga membuat kebijakan bersama untuk rumah ibadah, seperti dari mesjid, mushallah, surau, gereja, vihara, kelenteng, pura mulai besok dibolehkan kembali melaksanakan kegiatan ibadah sesuai keyakinan masing-masing dengan ketentuan-ketentuan wajib yang disepakati.

“Menyiapkan persyaratan pencegahan covid-19, dengan wajib pakai masker, jaga jarak 2 meter, cuci tangan dan kaki. Serta menandatangani surat pernyataan tanggungjawab pelaksanaan kegiatan yang ditandatangani oleh Ketua rumah ibadah seperti pengurus masjid, Gereja, vihara, pura, kelenteng dan lain-lain diketahui RT/RW. Surat diserahkan ke lurah dan camat,” papar Rudi.

Rudi menyebut, menindaklanjuti rapat hari ini, Besok Rabu (27/5/2020) siang akan diadakan rapat bersama di Engku Putri, Batam Center, dengan seluruh komponen masyarakat termasuk kalangan dunia usaha, guna diambil kesepakatan bersama dengan muspida.

“Dan, keputusan dari rapat tersebut nantinya, Walikota akan buat Surat Edaran,” ungkapnya.

Usai mengikuti rapat bersama Wali Kota Batam, Camat Sekupang M. Arman langsung menindaklanjuti rapat tersebut bersama para lurah, pengurus rumah ibadah dan perangkat RT/RW.

“Kita langsung kumpulkan lurah rapat menindaklanjuti tentang rapat bersama bapak Walikota Batam tentang diperbolehkannya kembali beroperasi rumah ibadah di wilayah masing-masing dengan menyiapkan surat pernyataan dan kesepakatan bersama pengurus rumah ibadah yang ada di wilayah Sekupang ini,” kata Arman didampingi Sekcam dan Lurah Tiban Indah Rizky Surya Lestari ditemui di kantor Lurah Tiban Indah, Selasa (26/6/2020) sore.

Ditempat yang sama Lurah Tiban Indah RIzky Surya Lestari langsung menghubungi pengurus rumah ibadah didampingi perangkat RT/RW untuk diminta menandatangi surat pernyataan bahwa menyanggupi ketentuan protokol kesehatan Covid-19 yang dituangkan dalam 7 point kesepakatan dibubuhi tanda tangan pengurus rumah ibadah di atas materai 6000.

“Sesuai rapat dengan pak Camat kita langsung hubungi pengurus rumah ibadah yang akan mengaktifkan kembali kegiatan di mesjid, mushallah, gereja, kelenteng dan lain-lain untuk datang ke kantor lurah dan paling lambat besok menyerahkan surat pernyataan yang dibuat oleh pengurus rumah ibadah, setelah menyerahkan kesepakatan aktififtas di rumah ibadah silahkan normal kembali dengan ketentuan yang disepakati,” jelas Rizky.

Surat pernyataan yang dibuat tersebut, setelah ditandatangani pengurus rumah ibadah/imam Mesjid dengan kop masing-masing rumah ibadah, diketahui oleh Bhabinkamtibas, Babinsa, Lurah dan Camat. (iin).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement