PROBATAM.CO, Jakarta – Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial ES yang bekerja di kapal ikan milik China meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
ES bersama ABK WNI asal Indonesia lainnya, Ha, bekerja di kapal ikan Xianggang Xinhai Shipping Co. Ltd. Dikarenakan Ha mengalami sakit hernia dan ES mengalami kecelakaan kerja, keduanya dipindahkan ke kapal Chad 3 milik perusahaan Pakistan di sekitar perairan Somalia, seperti dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri RI.
Saat tiba di Pelabuhan Karachi, Pakistan, KJRI Karachi menghubungi kedua awak kapal WNI tersebut. Dokter telah memeriksa kondisi keduanya di atas kapal, sementara KJRI berkoordinasi dengan otoritas setempat agar keduanya dapat turun ke darat melalui mekanisme visa on arrival mengingat Pakistan masih dalam status lockdown.
Pada tanggal 22 Mei 2020, kondisi ES mengkhawatirkan dan Pejabat Fungsi Konsuler KJRI Karachi berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk segera menjemput dan membawa yang bersangkutan ke rumah sakit setempat. Namun, sekitar pukul 22.00 waktu setempat, ES dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Zaenuddin Karachi.
Kemlu RI telah menghubungi keluarga ES di Indonesia dan menyampaikan belasungkawa. Kemlu RI juga memberikan penjelasan dan rencana lanjutan terkait proses pemulangan jenazah.
Ha dan ES diberangkatkan oleh PT MTB yang dua pimpinannya telah ditetapkan Polda Jawa Tengah sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang yang menimpa H, yang jenazahnya dilarung di perairan Somalia. PT MTB tidak memiliki izin penempatan awak kapal baik dari Kementerian Perhubungan maupun Kementerian Tenaga Kerja.
Kemlu, KJRI Karachi, BP2MI, Polri dan Kementerian/Lembaga terkait akan menangani pemulangan jenazah ES sesuai permintaan keluarga, termasuk pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan almarhum dan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus ini. (*)
cnnindonesia.com