PROBATAM.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 11 Mei 2020 sebanyak 90 bank sudah melakukan restrukturisasi kredit.
Dari jumlah bank tersebut, total nilai outstanding mencapai Rp391,18 triliun.
“Terdapat 90 bank yang sudah menerapkan restrukturisasi untuk 4,33 juta debitur dengan outstanding sebesar Rp391,18 triliun,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana, Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Sejauh ini, kata Heru nasabah yang paling banyak melakukan restrukturisasi kredit adalah debitur Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM).
Total keringanan kredit untuk sektor UMKM mencapai Rp190,30 triliun.
“Di mana diantaranya 3,76 debitur merupakan UMKM dengan outstanding Rp190,30 triliun,” jelas Heru.
Dia menambahkan, OJK masih mendapatkan laporan bahwa masih ada debitur yang belum sepenuhnya mendapatkan bantuan keringanan kredit.
Hal ini menjadi wewenang perbankan yang meneliti profil debitur.
“Memang ada beberapa bank yang masih memilah-milah ini. Karena kondisi bank dan kondisi debiturnya berbeda-beda. Mungkin nasabahnya juga tidak memerlukan restrukturisasi,” papar Heru. (*)
sumber:merdeka.com