PROBATAM.CO, Batam – Jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki, dikarenakan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Jenis Kristal bening diduga Sabu sekira seberat 25.52 Gram, Jumat (8/5/2020) pukul 00.00 WIB, di Tepi Jalan TOP 100 Jodoh, Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan tersangka bernama Sulaiman tersebut ditangkap dengan upaya paksa dari kepolisian.

“Jadi pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2020 sekira pukul 20.00 WIB, anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang Laki-laki yang kemudian diketahui bernama Sulaiman alias Man Bin Ilyas,” kata Mudji, di Mapolda Kepri, Selasa (12/5/2020).
Dia menyebut, Sulaiman yang bekerja sebagai pedagang sayur ini ditangkap di Jalan Raya TOP 100 Jodoh yang beralamat Jalan Duyung, Jodoh, Kota Batam. Karena membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis narkotika duga Jenis Sabu sekira seberat 25.52 Gram.
“Narkotika tersebut disimpan di dalam Bungkusan Plastik Merek Borobudur. Saat ini terhadap TSK dan BB masih dikembangkan,” tutupnya. (zel)




Komentar