PROBATAM.CO, Kuansing – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sudah membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko tersebut sudah diefektifkan sejak seminggu lalu.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kuansing, Mardansyah, Senin (11/5/2020) di Telukkuantan.
Dikatakan Plt Kadis Mardansyah, Pemkab Kuansing memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, DPMPTSP Naker Kuansing membuka posko pengaduan.
“Apalagi situasi pandemi Covid-19 ini, sangat berdampak pada kelangsungan usaha. Sementara, kebutuhan buruh juga menjadi pertimbangan. Karena itu, ada beberapa poin yang ditekankan pemerintah ke pengusaha,” ujar Plt Kadis Mardansyah.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 6 Mei 2020 yang kemudian dipertegas oleh Surat Edaran Gubernur Riau tertanggal 8 Mei 2020. Dimana, salah satu poin penting yang ditekankan yakni kemampuan keuangan perusahaan untuk membayar THR di tengah pandemi Covid-19.
“Bila perusahaan tak mampu membayar THR, maka perlu duduk bersama dan diselesaikan secara kekeluargaan dan pihak perusahaan transparan. Nah, pembayaran THR bisa dilakukan secara bertahap atau ditunda sampai batas waktu yang disepakati,” papar Plt Kadis Mardansyah. (hdr)