PROBATAM.CO,Lingga – Memperingati Hari Raya Waisak 2564 BE tahun 2020 Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) memberikan remisi khusus bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang beragama Budha, Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas III Dabo Singkep, Dewanto menerangkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep terdapat 3 orang warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak.
‘’Pemberian remisi ini merupakan rasa peduli dari Negara dan Pemerintah terhadap setiap warga binaan pemeluk agama masing-masing, seperti halnya peringatan Hari Raya Waisak, warga binaan yang beragama Budha juga mendapatkan remisi, ‘’ terang Dewanto usai menyerahan SK remisi kepada warga binaan yang dilaksanakan di Lapas Dabo Singkep, Kamis (7/5/2020).
Menurut Dewanto, pemberian remisi dalam rangka Hari Raya Waisak sama dengan pemberian remisi pada hari-hari besar keagamaan lainnya seperti Idul Fitri dan Natal, oleh sebab itu pada ke tiga warga binaan yang beragama Budha tersebut mereka juga mendapatkan remisi karena telah memenuhi syarat administratif dan subtantif sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
‘’ Remisi ini adalah bukti kepedulian Negara dan kami menjamin bahwa tidak ada pungli dalam pengusulan remisi, ‘’terang Dewanto.
Adapun 3 orang warga binaan beragama Budha yang mendapatkan remisi dengan kasus narkotika masing-masing mendapatkan remisi 1 bulan, dengan telah diberikan remisi pada ke tiga warga binaan tersebut diharapkan dapat lebih baik dan mengintrospeksi diri dalam menjalani sisa masa hukumannya.(oni)