PROBATAM.CO,Lingga – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lingga bersama Kepolisian, TNI, Dinas Kesehatan dan Tim Gugus akan melakukan tindakan tegas terhadap mahasiswa yang melanggar karantina mandiri. Hal ini dilakukan setelah adanya laporan dan keluhan masyarakat terkait dengan adanya mahasiswa yang baru sampai di Kabupaten Lingga namun sudah jalan-jalan keluar rumah.
‘’Harusnya sesui dengan Protokol Kesehatan dalam Virus Covid-19 adek-adek mahasiswa tersebut masih harus di dalam rumah selama 14 hari sesui dengan aturan untuk karantina mandiri, namun mereka malah jalan-jalan padahal mereka baru saja perjalanan dari daerah-daerah yang saat ini rentan dengan Virus Corona. ’’ujar Kepala Satpol PP Lingga, Rudi Paloh melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kabupaten Lingga, Indra Jaya Rabu (29/04/2020).
Ditambahkan Indra, masyarakat yang panik dan gelisah akhirnya membuat laporan, hal inilah yang mendasari Satpol PP Kabupaten Lingga untuk mengambil langkah-langkah guna memberikan rasa aman di masyarakat, Indra mengaku, pihaknya sudah mengantongi nama-nama mahasiswa atau pelajar yang baru saya tiba di Lingga namun tidak mengikuti Protokol Kesehatan untuk Karantina Mandiri.
Apabila hal ini masih juga di langgar maka tim gugus akan memberi sanksi sesui dengan aturan yang berlaku. ‘’Saya sudah berkoordinasi dengan TNI/Polri, Kesehatan dan Tim Gugus untuk mengambil tindakan apabila himbuan-himbuan tersebut tidak di pedulikan. ‘’ tegas Indra.
Menurut Indra, kepulangan mahasiswa memang menimbulkan pro kontra di masyarakat apa lagi terkait dengan Karantina Mandiri, sebab membutuhkan kesadaran diri agar masyarakat tidak merasa ketakutan.
“Masyarakat pada umumnya pasti ketakutan, jika ada warga yang berkeliaran dalam keadaan karantina tapi bebas bergerak kemana-mana. Adanya laporan masyarakat dan keresahan masyarakat akan kami lakukan razia, sekarang tinggal menunggu pihak kesehatan saja,” tambah Kabid Trantibum ini. (oni)