PROBATAM.CO,Lingga – Pemerintah Pusat melalui Korlantas Mabes Polri menjalankan Program Keselamatan 2020 pada hari ini, Sabtu (18/4/2020). Nantinya para pengemudi Angkutan Travel dan Ojek Konvensional akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu, setelah mengikuti pelatihan.
Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Lantas Polres Lingga, AKP Emsas mengatakan, kebijakan ini di berikan oleh Pemerintah Pusat dengan tujuannya untuk memberikan bantuan para supir Angkutan Umum, Angkutan Travel dan ojek Konvensional yang terdampak pandemi virus corona.
‘’Pengemudi Angkutan Umum baik itu supir taksi, supir bus dan ojek, karena kita tahu semua latar belakangnya adalah adanya kebijakan stay at home ini ada beberapa profesi yang paling terdampak,” terang Kasat Lantas.
Ditambahkan AKP Emsas, para supir dan ojek akan mendapatkan bantuan Rp 600 ribu perbulan dan akan di berikan selama 3 bulan, namun sebelum mendapatkan bantuan, seluruh pengemudi diwajibkan mengikuti pelatihan terlebih dahulu.
‘’ Untuk saat ini ada 48 orang tukang ojek, 7 orang supir bus dan 94 orang supir Angkutan Travel, jadi nanti setelah mereka selesai latihan akan mendapatkan bantuan jumlahnya sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan yaitu bulan April, Mei dan Juni,’’ tambah AKP Emsas.
Materi pelatihannya ada tiga yang harus diikuti oleh pengemudi, materi pertama adalah protokol penanganan Covid-19 yang berupa Protokol dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mengangkut penumpang. Bantuan untuk pengemudi tersebut nantinya bisa diambil di Bank Rakyat Indonesia (BRI).’’ Bantuannya berupa tunai nanti mereka akan mendapatkan buku tabungan, sehingga para pengemudi tersebut bisa mengambil bantuan tersebut melalui ATM. ’’imbuh AKP Emsas.(oni)