Beranda / Natuna / Bupati Natuna Rapat Bersama Tokoh Agama dan Polres Natuna Guna Membahas penanganan Covid-19

Bupati Natuna Rapat Bersama Tokoh Agama dan Polres Natuna Guna Membahas penanganan Covid-19

Bupati Natuna H. Abdul Hamid Rizal memimpin rapat bersama Tokoh Agama dan Polres Natuna guna membahas penanganan Covid-19. (photo:def/protokol)

PROBATAM.CO, Batam – Pemerintah Kabupaten Natuna, bersama Polres Natuna, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Bagian Kesra Setda Natuna dan Imam Besar Masjid Agung Natuna, menggelar Rapat Koordinasi guna membahas penanggulangan Corona Virus Disaese 2019 (Covid-19).

Rapat berlangsung di Ruang Pertemuan Lantai II Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, Kota Ranai, Rabu (8/4/2020).

Bupati Natuna H. Abdul Hamid Rizal, yang memimpin langsung rapat tersebut mengungkapkan, pertemuan antar lintas sektoral tersebut dilaksanakan guna membahas mengenai adanya Surat Edaran Pemerintah Pusat Nomor : SE/6/2020 tentang Panduan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah (2020) di tengah kondisi Pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya di Kabupaten Natuna.

Bupati Natuna h. Abdul Hamid Rizal (photo:def/protokol)

Hamid Rizal menuturkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama telah memberikan panduan soal pelaksanaan Ibadah sesuai syariat Islam, dalam rangka mencegah, menghindari dan menekan penyebaran Covid-19, bagi melindungi para pegawai Pemerintahan maupun Masyarakat Muslim di tanah air. Terutama pada saat menjelang maupun masuknya Bulan Suci Ramadhan tahun ini.

Dalam surat edaran tersebut, sambung Hamid Rizal, terdapat beberapa poin yang mengatur mengenai pelaksanaan ibadah bagi umat muslim di Indonesia. Salah satu pointnya adalah meniadakan sholat berjamaah di Masjid maupun Mushola untuk sementara waktu, selama Covid-19 masih menjadi ancaman. Diantaranya Sholat Fardhu 5 Waktu, Sholat Jum’at, Sholat Tarawih dan Sholat Idul Fitri.

Israel Akui Foto Tentara IDF Pukul Patung Yesus di Lebanon Asli

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian. (photo:def/protokol)

Menurut Hamid Rizal, langkah ini diambil Pemerintah guna melindungi warganya dari resiko terpaparnya salah satu virus mematikan tersebut. Untuk itu beliau berharap agar masyarakat muslim di Kabupaten Natuna, terutama para tokoh agama, dapat memahami dan mengerti atas kebijakan yang telah dibuat oleh Pemerintah saat ini.

Meskipun saat ini Natuna masuk dalam zona hijau pandemi Covid-19 (nihil kasus corona), namun alangkah baiknya jika kita semua dapat mencegah guna memutus mata rantai jenis virus tersebut. (*/iin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement