Beranda / Berita Utama / Terkendala Surat dari Gubernur, Kebijakan Listrik Gratis Belum Bisa Diterapkan Batam

Terkendala Surat dari Gubernur, Kebijakan Listrik Gratis Belum Bisa Diterapkan Batam

Gedung PLN Batam berdiri megah di kawasan Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepri. Kebijakan tagihan listrik belum bisa diterapkan di Batam, (photo:probatam/zel).

PROBATAM.CO, Batam – Terkait Kebijakan Presiden Joko Widodo yang bakal melakukan pembebasan bea listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 VA dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900 VA, di Kota Batam sendiri kebijakan Presiden tersebut belum bisa direalisasikan.

Humas Bright PLN Batam, Furqan mengatakan saat ini kebijakan tersebut masih menunggu arahan dari Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).

“Iya kita selaku operator saat ini PLN Batam belum mengeluarkan kebijakan karena masih menunggu dari regulator, dalam hal ini Gubernur Kepulauan Riau dan Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau” kata Furqan saat dihubungi PROBATAM.CO, Senin, (6/4/2020).

Namun bisa atau tidaknya diterapkan di Kota Batam, pihak PLN Batam, belum bisa memastikan hal tersebut.

“Kita belum bisa jawab, nanti kalau sudah ada arahannya akan kita informasikan,”paparnya.

Kepergian Sosok H. Zulmansyah Sekedang, Dunia Pers Kehilangan Seorang Terbaik

Sebelumnya beredar informasi dari akun laman Facebook yang menginformasikan kebijakan Pemerintah pusat untuk menggratiskan penggratisan tarif listrik 2A dan diskon 50% bagi pemakaian listrik 4A saat ini baru berlaku di PLN Persero saja.

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo untuk menangani wabah covid-19 di Indonesia.(zel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement