PROBATAM.CO, Batam –Meningkatnya jumlah penyebaran Covid -19 di Indonesia tanpa terkecuali di Provinsi Kepri, untuk itu kembali dihimbau kepada masyarakat untuk mematuhi anjuran WHO, Himbauan Pemerintah RI dan Maklumat Kapolri tentang antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid- 19.
Penegasan itu disampaikan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol Andap Budhi Revianto melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhard, di Mapolda Kepri, Sabtu (27/3/2020).
Polda Kepri dalam mengimplementasikan Maklumat Kapolri telah melaksanakan Operasi Kemanusiaan Aman Nusa II Seligi 2020 dalam rangka mencegah, antisipasi, dan menanggulangi penyebaran Covid -19. operasi yang dimulai pada 19 Maret yang lalu, akan berlangsung selama 30 hari kedepan.
“Kita telah melakukan upaya Himbauan kepada masyarakat untuk tetap di rumah, dan upaya pencegahan dengan cara penyemprotan Disinfektan ditempat-tempat pelayanan Publik, tempat ibadah, Sekolah dan sebagainya ,tim medis Polda Kepri juga selalu melakukan trace bersama dengan dinas kesehatan terhadap ODP maupun PDP, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat”, kata Harry kepada PROBATAM.CO, Sabtu (28/3/2020).
Dia menyebut, dikeluarkannya Maklumat Kapolri merupakan wujud kepedulian Polri kepada Masyarakat terkait situasi yang berkembang serta mengamankan kebijakan Pemerintah terkait dengan anjuran WHO tentang Physical Distancing, dan Bapak Kapolri telah menyampaikan bahwa keselamatan Rakyat merupakan Hukum Tertinggi, Salus Populi Suprema Lex Esto.
“Upaya terakhir yang dilakukan Polda Kepri dan jajaran adalah dalam bidang penegakkan hukum, ancaman hukum pidana atau denda bagi orang yang melanggar ketentuan menurut Undang-undang nomor 4 Tahun 1984 pasal 14 tentang wabah penyakit menular, Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 pasal 93 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta pasal-pasal didalam KUHP yaitu pasal 212, pasal 214, Pasal 216 ayat (1) serta pasal 218”, tegasnya. (r/iin).




Komentar