PROBATAM.CO,Lingga – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lingga memutuskan untuk menutup sementara layanan pembuatan, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pelayanan Satuan Administrasi Satu Atap (Samsat) hal ini akibat imbas dari mewabahnya virus corona atau Covid-19. Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Lantas AKP Emsas mengungkapkan penutupan sementara pelayanan SIM nasional dari 24 Maret 2020 hingga 29 Mei.
‘’Iya sesui perintah Kapolri (layanan pengurusan SIM ditutup sementara), perpanjangan SIM dan pembayaran pajak bermotor bisa dilakukan setelah 29 Mei atau sampai dengan batas waktu yang nanti akan di beritahukan,’’ terang AKP, Emsas Jumat (27/3/2020).
Mantan Kasubbaghumas Bagops Polresta Barelang ini mengatakan bahwa untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal penutupan tersebut, maka akan ada dispensasi.
Ketika kembali dibuka, masyarakat bisa langsung mengurus SIM yang mati tersebut untuk perpanjangan.“ Ada dispensasi untuk masa berlaku SIM yang habis selama masa penutupan akibat wabah virus corona ini,” tuturnya.
Kasat Lantas menambahkan, penutupan layanan ini dilakukan sesuai instruksi pemerintah dan Kapolri agar masyarakat tetap tinggal di rumah atau stay at home. Hal ini mengingat persebaran virus corona semakin masif sehingga pria ini berharap dengan adanya penutupan ini maka penyebaran virus bisa diminimalisir.
’’Pemilik SIM dan wajib pajak yang habis masa berlakunya selama masa penutupan, bisa melakukan perpanjangan setelah layanan dibuka lagi tanpa denda atau sanksi.’’imbuh Kasat Lantas (oni)