PROBATAM.CO,Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan pertumbuhan ekonomi domestik tahun ini terancam stagnan. Kondisi itu bisa terjadi jika wabah virus corona terjadi berkepanjangan hingga pemerintah menutup akses keluar-masuk (lockdown).
“Kalau masalahnya bisa lebih berat, covid-19 bisa lebih dari 3-6 bulan, lockdown, internasional drop, perdagangan drop, penerbangan drop 75 persen, skenario (pertumbuhan ekonomi) bisa (turun) lebih dalam, pertumbuhan ekonomi bisa 2,5 hingga 0 persen,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (20/3/2020).
Kondisi tersebut, sambung Sri Mulyani, merupakan skenario terburuk. Di saat yang sama, Kementerian Keuangan juga telah membuat proyeksi pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dengan mempertimbangkan berbagai faktor termasuk penurunan konsumsi masyarakat, risiko Pemutusan Hubungan Kerja, hingga penurunan harga minyak dunia ke level di bawah US$30 per barel.
Kami masukan skenario ICP (harga minyak Indonesia) yang turun drastis beberapa waktu terakhir. Dengan skenario itu, kami lihat pertumbuhan ekonomi masih di atas 4 persen,” jelasnya.
Karenanya, Sri Mulyani menegaskan penanganan wabah virus corona sangat menentukan. Ia berharap vaksin virus segera ditemukan sehingga dapat memperpendek jangka waktu terjadinya wabah.
“Kami melakukan persiapan kemungkinan skenario-skenario. Presiden minta skenario kalau ekonomi (tumbuh) di atas 4 persen. Kalau (laju ekonomi) turun di bawah 4 persen (skenario) apa? Di atas 3 (persen), di bawah 3 (persen), kalau lebih rendah apa?” ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan dua paket kebijakan fiskal untuk meredam dampak virus corona terhadap ekonomi domestik dengan nilai Rp33,2 triliun. Untuk paket kebijakan jilid pertama totalnya Rp10,3 triliun.
Beberapa insentif fiskal yang diberikan berupa penambahan anggaran di Kartu Sembako, harga diskon tiket, percepatan program kartu prakerja, dan beberapa program untuk menarik wisatawan mancanegara.
Kemudian, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp22,9 triliun untuk paket kebijakan fiskal jilid kedua. Sejumlah insentif yang diberikan, antara lain pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, lalu penundaan PPh Pasal 22 dan Pasal 25.
Sumber: CNN Indonesia