Beranda / Peristiwa / Korupsi Proyek Jalan: KPK Panggil 8 Saksi dari Bengkalis untuk Tersangka Nasir dan Handoko

Korupsi Proyek Jalan: KPK Panggil 8 Saksi dari Bengkalis untuk Tersangka Nasir dan Handoko

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. (int/mpc)

PROBATAM.CO, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Jumat (13/3/2020) memanggil delapan saksi dalam penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis, Riau pada tahun anggaran 2013—2015.

Delapan saksi itu diagendakan diperiksa untuk dua tersangka berbeda, yakni mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013—2015 M. Nasir (MNS) dan kontraktor Handoko Setiono (HS).

“Hari ini penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi untuk tersangka MNS dan HS terkait dengan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multi years) di Kabupaten Bengkalis, Riau,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ia menyebut nama enam saksi untuk tersangka M. Nasir, yaitu Manajer Keuangan dan SDM Divisi 1 PT Nindya Karya Tahun 2013 Bambang Sutrisno, Direktur Utama PT Mandiri Sinergi Abadi Andree Boentoro, Direktur Utama PT Putra Kreasi Multibuana Saryono, Konsultan PT Virama Karya Allex Syah.

Komisaris Utama PT Yasa Patria Perkasa Mohamad Jarman, dan Direkrur Teknik dan Operasi PT Yasa Patria Perkasa Kurnia Henry Yuanto. Selanjutnya, dua saksi untuk tersangka Handoko, yakni Kepala Departemen Keuangan PT Jakarta Cakratunggal Steel Mills Liesyanto S. Kartika dan Kepala Cabang PT Pembangunan Perumahan (PP) Nugroho.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Seperti dikutip dari laman berita Antara, pada 17 Januari 2020 lalu, KPK mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.
Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multi years) di Kabupaten Bengkalis pada tahun anggaran 2013—2015.

Disebutkan dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono dan Melia Boentaran (MB).

Kedua, terkait dengan proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multi years) pada tahun anggaran 2013—2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar.
Adapun yang menjadi tersangka M. Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK, serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).

Ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multi years) pada tahun anggaran 2013—2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M. Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor sebagai tersangka.

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multi years) pada tahun anggaran 2013—2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut. (*/mpc)

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement