PROBATAM.CO, Batam– Guna mengantisipasi Angkutan Umum (Bimbar) yang masih sering ugal-ugalan di jalan. Dinas Perhubungan (Dishub) Batam memasang stiker berisikan nomor pengaduan di setiap unit mobil.
Pemasangan stiker ini bertujuan untuk memudahkan pengaduan masyarakat jika melihat atau menggunakan jasa transportasi tersebut ugal-ugalan di jalan.
“Sejauh ini telah dipasang 70 stiker dan juga lengkap dengan nomor pengaduan tertera di setiap unit mobil angkutan. Satu hari telah dipasang 70 stiker ditargetkan 260 stiker akan dipasang di seluruh unit mobil angkutan,” kata Kepala Dinas Perhubungan kota Batam, Rustam Efendi, kepada PROBATAM.CO, Jumat (13/3/2020).
Lanjut Rustam, nantinya di stiker tersebut disertakan nomor aduan 081356371110 serta di nomor 110 yang juga merupakan kerja sama bersama Satlantas.
“Masyarakat bisa langsung menghubungi ke nomor tersebut, Kita akan tindak lanjuti dalam waktu dekat setelah menerima aduan dan melakukan verifikasi,” ungkapnya.
Rustam berharap dengan pemasangan stiker tersebut bisa menertibkan angkutan umum Bimbar yang sering meresahkan masyarakat.(zel)




Komentar