PROBATAM.CO, Batam – Rugi hingga puluhan milliar, sejumlah korban investasi PT Minna Padi Aset Manajemen Cabang Batam datangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Kepri di Komplek Kara Junction Blok C Nomor 1-2, Taman Baloi, Batam, Kepri Senin (9/3/2020).
Pasalnya, perusahaan yang bergerak dibidang sikuritas keuangan tersebut, sudah dilikuidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lantaran menyalahi aturan dan tata kelola keuangan di dalam berinvestasi, menjanjikan keuntungan hingga 11 persen.
“Disini kami mempertanyakan tanggapan OJK selaku pengawas sektor jasa keuangan dan melindungi konsumen industri jasa keuangan, kami merasa tertipu atas investasi ilegal oleh PT Minna padi hingga Rp130 miliar dari 70 nasabah yang ada di Kota Batam,” kata Didi Pranoto, salah satu korban investasi.
Menurut Didi, hal tersebut diketahui setelah perusahaan PT Minna Padi dilikuidasi oleh OJK karena telah menjanjikan aturan yang salah kepada Nasabah.
“Reksadana saham yang sudah terindikasi penipuan ini telah dibiarkan selama lebih dari 6 tahun beroperasi di indonesia oleh OJK. Sebenarnya PT Minna padi sudah eksis dari 2004. Produk ini sudah eksis begitu lama aritnya ini diduga ada pembiaran dari pihak OJK,” ujarnya.
Ia juga menyesalkan sikap OJK yang belum menghentikan produk tersebut yang ditakutkan akan semakin merugikan masyarakat.
Ia menyebut, pada saat pemutusan Likuidasi tersebut, OJK memerintahkan kepada pihak mina padi untuk menjual semua sahamnya dan kemudian mengembalikannya kepada masyarakat.
Namun apa yang dilakukan oleh mina padi adalah setelah mereka menjual kemudian cut off timenya mereka tidak mengembalikan duitnya sesuai pada saat cut off time.
“Ini yang ingin kita tanya Feed back dari OJK kenapa yang dirugikan ke masyarakat banyak di Batam sekitar lebih 70 orang dengan total investasi 130 Miliar,” pungkasnya.
Sampai berita ini naik tayang, belum ada keterangan resmi dari Kepala OJK Perwakilan Kepri tentang adanya kejadian tersebut. (zel)