PROBATAM.CO, Batam – Ribuan Masker dan Hand Sanitizer diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri di Gudang PT. Eka Surya Mandiri (ESM) yang beralamat di Komplek Inti Batam Business dan Industrial Park, Sei Panas, Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu (4/3/2020).
Perusahaan tersebut diduga timbun puluhan ribu Masker dan Hand Sanitizer, sebanyak tiga orang berasal dari pihak PT. ESM, mulai dari Komisaris, Direktur hingga General Manager (GM) sedang jalani pemeriksaan di Ditreskrimus Polda Kepri, di Batabesar, Nongsa, Batam.
“Perusahaan telah menyalahi izin yang diberikan yaitu menyalurkan barang-barang kesehatan, dimana izin yang diberikan kepada perusahan yaitu menyalurkan barang-barang Industri. Namun di dalam gudangnya menimbun alat kesehatan yaitu Masker dan Hand Sanitizer,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Golden Hardt, kepada PROBATAM.CO, Kamis (5/3/2020).

Dia menyebut, modus Operandi yang dilakukan oleh PT. ESM ialah perusahan yang bergerak dibidang perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga, peralataan penerangan serta kelengkapannya, perdagangan eceran pembungkus dari plastik, perdagangan eceran tekstil, perdagangan eceran cat dan pernis, sesuai dengann Surat Izin Usaha Perdagangan NIB : 8120112051064.
“Namun saat tim Ditreskrimsus Polda Kepri mendatangi gudang tersebut ditemukan Masker merek Jakson Safety, masker merek 3M, Masker merek DRAGER, dan Hand Sanitizer merek Johnson profesional,”jelasnya.
Menurutnya, dimana barang-barang tersebut tidak termasuk di dalam kelompok Surat Izin Usaha Perdagangan yang dimiliki oleh PT. ESM sebagaimana yang tercantum dalam daftar KLBI serta Perusahaan tidak memiliki izin penyaluran alat kesehatan.
“Di dalam gudang ditemukan barang bukti (BB) berupa Masker N95 merk jackson sebanyak 4800 pieces, Masker N95 merk 3M sebanyak 1080 pieces, Masker Drager sebanyak 1200 pieces dan Masker Actived Carbon Mask sebanyak 32000 pieces. Hand Sanitizer merk jhonson sebanyak 1800 botol kemasan 2 liter,” ungkap Harry.
Dengan adanya kelangkaan masker dan Hand Sanitizer di wilayah Provinsi Kepri, terang Harry, Polda Kepri mengambil langkah melakukan pengecekkan terhadap gudang – gudang yang diduga menyimpan alat-alat kesehatan.

“Dari hasil pengecekan pada hari ini ditemukan gudang dari PT ESM melakukan penimbunan dan menyimpan beberapa Masker dan Hand Sanitizer, setelah dilakukan cek perizinannya ternyata tidak ada surat izin edarnya. Sebagaimana yang diatur di dalam undang-undang perdagangan dan undang-undang Kesehatan,” kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agustiawan.
Ia menambahkan, sebanyak tiga orang dari PT ESM tersebut dengan inisial S selaku Direktur Perusahaan, Inisial DD selaku General Manager dan H selaku Komisaris tengah menjalani pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri di Gedung Mapolda Kepri.
“Diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 106 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengann ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 miliar,” terangnya.
“Dan/atau Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1,5 miliar,”tambahnya. (zel)




Komentar