PROBATAM.CO, Batam – Jajaran Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polresta Barelang memusnahkan barang bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat 6.858,1 (enam ribu delapan ratus lima puluh delapan koma satu) gram .
Pemusnahan barang Bukti (BB) narkotika berupa Sabu seberat 6.858,1 (enam ribu delapan ratus lima puluh delapan koma satu) gram ini dilaksanakan di halaman satuan reserse Narkoba Polresta Barelang.
Pemusnahan barang bukti (BB) tersebut, dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Balai POM Batam, Bea dan Cukai Batam, Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polresta Barelang, beserta beberapa tersangka.
“Narkotika jenis sabu tersebut disita dari beberapa tersangka dan dari tempat yang berbeda diantara SM dan DP diamankan di SCP Bandara Hang Nadim dengan barang bukti 3.076,1 gram,”kata Rahman, kepada awak media di Mapolresta Barelang, Batam, Rabu (4/3/2020).
Selanjutnya, sambung dia, tersangka SR ditangkap di kawasan keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar, Batam dengan barang bukti 512 gram. Sedangkan tersangka HK ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar, Batam dengan barang bukti 502 gram.
Rahman menambahkan, untuk tersangka SY ditangkap di kawasn keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar, Batam dengan barang bukti 499 gram. Tersangka FZ ditangkap di kawasan Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar, Batam dengan barang bukti 495 gram, Tersangka ME ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar, Batam dengan barang bukti 522 gram.
“Sedangkan untuk tersangka HW diamankan di kawasan keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar, Batam dengan barang bukti 515 gram. Tersangka SY Als. SBD diamankan di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar, Batam dengan barang bukti 493 gram dan Tersangka SYAR diamankan di keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar, Batam dengan barang bukti 499 gram.
Pemusnahan barang bukti (BB) tersebut dilakukan dengan cara direbus pada tungku untuk selanjutnya air rebusan dibuang ke safety tank kantor Satres Narkoba Polresta Barelang dengan disaksikan oleh para tersangka dan Pengacaranya .
“Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan dikarenakan dari masing – masing barang bukti telah mendapat Surat Ketetapan dari Pengadilan Negeri Batam serta mendasari amanah Pasal 91 (2) Undang Undang nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (zel)