PROBATAM.CO, Batam – Personil Satlantas Polresta Barelang, hari ini, Selasa (3/3/2020), sekitar pukul 10.30 WIB, berhasil mengamankan seorang pengendara sepeda motor yang melintas di jalan raya.
Pria yang diketahui berinisial MZ, warga Tanjungriau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri ini diciduk anggota Satlantas Polresta Barelang Bripka Pitra dan Brigadir Hendrasoh karena kedapatan membawa narkotika di seputaran Panbil Mall, Simpang Kabil, Batam Kota, Kepri, tadi sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto kepada PROBATAM.CO, Selasa (3/3/2020) sore menjelaskan, kejadian ini berawal, saat anggota satlantas Polresta Barelang yaitu; Bripka Pitra Siahaan dan Brigadir Hendranoh sedang patroli di seputaran Panbil Mall.
“Mereka mencegat seorang pengendara sepeda motor yang melintas di jalan dengan gerak-gerak mencurigakan dan tidak menggunakan helm. aat diberhentikan petugas (Polri), pengendara sepeda motor tersebut melawan,”kata Irjen Pol Andap.
Namun, menurut keterangannya, Bripka Pitra dan Brigadir Hendrasoh berhasil melumpuhkannya, saat digeledah di dalam saku celana tersangka didapati Narkoba jenis sabu sekitar seberat 0,51 gram.
“Tersangka MZ beralamat di Tanjung Riau, kelahiran 6 Juli 1986 selanjutnya dibawa ke Polresta Barelang untuk pengembangan kasusnya,”tutup orang nomor satu Polda Kepri itu. (*/iin)




Komentar