PROBATAM.CO, Anambas – Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris memimpi rapat tentang tindak lanjut Keputusan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Nomor KM 4 tahun 2020 tentang tarif angkutan barang di laut untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik, di ruang rapat Kantor PTSP Siantan, Tarempa, Selasa (25/2/2020).
Selain Bupati Kepulauan Anambas , rapat tersebut juga dihadiri, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepala Syahbandar, Kapten tol laut, Kepala Dinas Perhubungan dan beberapa OPD lainnya.
Berdasarkan peraturan menteri perdagangan, nomor 38 tahun 2018 tentang penetapan jenis barang yang diangkut dalam program pelayanan publik, untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan.
Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris mengatakan semua adalah Unjung tombak untuk masyarakat terangnya. Maka oleh karena itu program ini dibentuk,
ia ingin mengajak dinas terkait membantu program ini. Pihakanya harus cepat mencari langkah dan solusi agar tol laut bisa langsung bersandar di pelabuhan yang telah dipersiapkan.
“Kita ingin mempertegas akan secepatnya diselesaikan masalah ini. Untuk buruh kita di Anambas kurang lebih ada 100 orang lebih, untuk itu kita akan membuat (MOU) bersama pemilik barang, untuk jasa angkutan tol laut, diharapkan jangan berlama-lama besandar di pelabuhan demi mengatur lalulintas baik dilaut maupun di darat,”tutupnya. (edy)