PROBATAM.CO, Batam – Petugas Bea Cukai pusat yang didampingi TNI menggerebek sebuah gudang minuman keras (miras) terbesar di Komplek Ruko di Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Ruko tersebut disegel dengan pita merah milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Kepala Bidang BKLI KPU BC Tipe B Batam, Sumarna mengatakan gudang yang digerebek tersebut merupakan gudang minuman beralkohol dan gudang rokok ilegal. Ruko tersebut terletak di Villa Mas Blok A 13 daerah Sei Panas, Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepri.
“Benar, petugas Bea Cukai menggerebek gudang mikol (minuman beralkohol) dan gudang rokok. Masih proses penindakan dan penyelidikan oleh bidang P2 BC Pusat dan BC Batam,” kata Sumarna, Jumat (21/2/2020), dilansir detik.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, bangunan ruko berlantai dua tersebut telah lama beroperasi dan menjadi tempat penyimpanan miras impor bermerek yang diduga ilegal alias tanpa izin resmi.
Sementara dari keterangan di lokasi, pemilik gudang tersebut milik pria berinisial A. Diduga pria tersebut penyelundup minuman beralkohol dan rokok ilegal di Batam.
Selain itu tampak sejumlah karyawan yang bekerja di gudang tersebut diamankan dan dibawa petugas Bea-Cukai Batam untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan minuman beralkohol dan rokok ilegal (*)
sumber: detik.com