Beranda / Berita Utama / Kapolda Kepri Tandatangani 38 Nota Kesepahaman (MOU) dengan Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah

Kapolda Kepri Tandatangani 38 Nota Kesepahaman (MOU) dengan Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah

Kapolda Kepri didampingi Kabid Humas Polda Kepri tandatangani sejumlah mou dengan intansi lainnya, Selasa (11/2/2020) (photo: dok/hms)

PROBATAM.CO, Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto menandatangani Nota kesepahaman (MOU) dan Perjanjian Kerja sama dengan Lembaga Pemerintah, Non Pemerintahan dan Instansi terkait Selasa (11/2/2020) di Graha Lancang Kuning Polda Kepri.

Dalam kesempatan tersebut juga dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Kepri, Kapolres/Ta jajaran Polda Kepri, para pimpinan Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah, para pimpinan Instansi terkait serta Personil Polda Kepri.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Muhammad Dali menyampaikan bahwa terdapat 3 Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan Polda Kepri yang ditanda tangani pada hari ini yakni Tentang kerja sama Penyelenggaraan Ujian Nasional T.A 2020 yang sekarang menjadi Asesmen Kompetensi, perekrutan Anggota Kepolisian (Biro SDM) dan Perjanjian Kerja Sama Dinas Pendidikan terkait dengan Kemasyarakatan.

“Semoga dengan adanya Perjanjian Kerja Sama dapat meningkatkan Sinergitas antara kedua pihak,” jelas Muhammad Dali.

Dalam sambutannya, Kapolda Kepri menyampaikan terimakasih kepada seluruh para pimpinan pemerintahan, non pemerintah an maupun instansi terkait atas terselenggaranya kegiatan.

Israel Akui Foto Tentara IDF Pukul Patung Yesus di Lebanon Asli

Andap berharap kedepan dapat selalu bersinergi.

Kapolda Kepri didampingi Kabid Humas Polda Kepri tandatangani sejumlah mou dengan intansi lainnya, Selasa (11/2/2020) (photo: dok/hms)

“Perlu diketahui juga bahwa terdapat 38 Nota Kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang akan ditandatangani pada hari ini, tentunya ini merupakan hal yang baik bagi semuanya,” tutur Andap

Lanjutnya, dalam pelaksanaan perjanjian Kerja Sama Ia meminta selalu menjadi Partnership yang mampu menyelesaikan masalah secara proaktif dan mengacu dalam Perkap Nomor 12 Tahun 2014 tentang panduan penyusunan kerjasama Kepolisian Republik Indonesia dengan kesepakatan harus saling menghormati, serta mengutamakan kepentingan umum di atas segalanya.

” Nota Kesepahaman atau perjanjian kerjasama tahun 2020 dilaksanakan jangan hanya di atas kertas tetapi harus sesuai dengan kesepakatan, jadi bukan hanya sekedar formalitas tapi dalam pelaksanaan harus dilakukan dengan sebaik mungkin. Agar perjanjian kerja sama ini bermanfaat bagi kita semua,” tutupnya. (r/zel)

Bahlil Sebut Harga Pertamax Berpeluang Naik karena Perang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement