Foto : Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga, Adi Sutisna saat memeriksa kendaraan.(f-oni)

Dishub dan Satlantas Polres Lingga Mulai Tertibkan Truk Odol

PROBATAM.CO,Lingga – Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Lingga melakukan sosialisasi dan penertiban truk overdimension Over Load (Odol). Untuk kendaraan truk yang melanggar aturan, petugas Kemudian melakukan penandaan pada box truk untuk di lakukan pemotongan. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga Selamat melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga Adi Sutisna, Senin ( 03/02/2020) menerangkan, truk-truk yang di lakukan pemantauan dan juga penerbitan  berasal dari Batam ke Dabo dan juga Jambi yang melintas di daerah Lingga.

Menurut  Adi petugas Dishub Lingga dan juga Satlantas bersiaga jalan Kampung Damnah Stajam tempat kantor Dishub berada. Lalu petugas Dishub bersama personil Satlanta memeriksa ukuran box truk yang melintas.“ Saat sosialisasi dan penertiban di temukan ukuran Box dua Lori melebihi standar yang tidak lazim seperti ketentuan aturan ditentukan, kemudian petugas Dishub bersama Satlantas Polres Lingga menandai box untuk dilakukan pemotongan box Lori,” terang Adi.

Diteragkan Adi, kepada petugas sejumlah supir truk yang berhasil dijumpai mengaku, bahwa sebelumnya dia sudah di peringatkan di Batam, bahwa box lori yang mereka kenderainya besarnya diatas standar.’’Supir truk tersebut mengaku belum sempat untuk melakukan pemotongan, dikarenakan sedang mengantar barang ke Dabosingkep,” ujar Adi Sutisna menirukan ucapan sopir kepada petugas saat di periksa.

Foto : Truk yang terrindikasi overdimension Over Load harus di potong (f-oni)

Diterangkan pria ini, truk tersebut telah melakukan pelanggaran, berdasarkan data yang diperoleh dari kementerian PUPR, akibat kegiatan kendaraan yang overdimension Over Load ( Odol ) telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai sebesar 43 Triliun Rupiah pertahunnya.

Selain itu keberadaan truk Odol juga dapat menyebabkan kemacetan atupun kecelakaan lalu lintas. Melalui program Kementerian Perhubungan bermaksud untuk mewujudkan Indonesia bebas Odol pada 2021.

Untuk menuju kesana sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan angkutan barang yang hendak menggunakan jasa angkutan penyeberangan.

Mulai 1 februari 2020 lalu, mobil dan truk barang yang terindikasi ODOL dilarang masuk pelabuhan penyeberangan, dan akan dipasang timbangan portable ditiap pintu masuk, sehingga kendaraan yang terdeteksi kelebihan muatan tidak dapat melanjutkan perjalanan.

Selain kendaraan yang over load, Kata Adi Sutisna, peraturan itu juga akan berlaku kepada kendaraan yang over dimensi. Kendaraan yang tebukti memiliki dimensi panjang atau lebih lebar dari SK rancang bangun yang sah juga tidak boleh melintas penyeberangan.

Untuk setiap pelanggaran maka akan dikenakan Sanksi Pasal 277 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan berbunyi  setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, Kereta gandengan dan kereta tempelan kedalam wilayah republik indonesia, membuat, merakit atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

‘’Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas atau angkutan jalan, pelanggaran overdimemsi dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 24 juta atau hukuman kurungan 1 tahun. Tidak hanya pengusaha angkutan barang atau pun pemilik barang yang dapat diancam sanksi pidana, namun perusahaan karoseri pun dapat dipidana.” Jelas Adi Sutisna (oni)

BACA JUGA

SMP Negeri 1 Singkep Wujud Nyata Pembelajaran Demokrasi Melalui Kegiatan P5

Jhony

Jalan Santai Polres Lingga Bersama Masyarakat Lingga

Jhony

Rakor Pengawasan Partisipatif Di Kecamatan Singkep ‘Menyala’

Jhony

Kwarran Lingga Dan Kwarran Lingga Timur Gelar Kemah Dalam Rangka HUT Pramuka Ke 63

Jhony

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Rekrut 1.631 Orang KPPS

Jhony

Novi Susanti Gelar Syukuran Atas Pelantikan Sebagai Anggota DPRD Lingga

Jhony