PROBATAM.CO, Anambas – Komisi I DPRD Anambas melakukan konsultasi terkait ketidakjelasan fungsi dan tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, belum lama ini.
Seperti yang diketahui, Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki 52 desa yang tiap-tiap desa mempunyai BPD yang beranggotakan 7 sampai 8 orang.
Permasalahan tersebut mendapatkan perhatian Komisi I DPRD Anambas yang diketuai oleh Yusli dan Rocky H Sinaga sebagai Wakil Ketua.
Konsultasi ini juga melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Anambas yang dihadiri oleh kepala dinasnya.
Dalam kesempatan itu, Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Desa Subdit Fasilitasi BPD dan Musyawarah Desa Kasi Fasilitasi BPD, Zaenal Abidin menjelaskan tugas dan fungsi BPD.
“Ada 3 lembaga dalam pemerintahan desa, salah satunya BPD tugas dan fungsinya yang telah diamanatkan dalam UU No.6, PP No.43, kemudian di perubahan PP No.47 serta di peraturan Kemendagri di No.110 tahun 2016,” papar Zaenal.
Bahwa dari amanat UU, PP dan Peraturan Kemendagri tersebut, Zaenal melanjutkan, bisa diuraikan tugas dan fungsi BPD yang sangat banyak jika dijabarkan lebih dalam lagi.
Terlihat anggota komisi I DPRD Anambas, Wakil Ketua II DPRD Anambas, Kepala Dinas Sosial Anambas dan para tamu yang hadir melakukan beberapa pertanyaan serta saling berbagi pendapat dalam konsultasi yang dilakukan.
Ketua Komisi I DPRD Anambas,Yusli berharap diskusi ini bisa mendapat acuan atau ide agar kedepannya permasalahan tersebut bisa terselesaikan.
“Selain itu terimakasih kami ucapkan kepada pihak Direktorat Jenderal Bina Desa yang telah berbagi ilmu kepada Komisi I DPRD Anambas,” ucap Yusli menutup diskusi tersebut. (r/edy)