PROBATAM.CO, Batam – Tim patroli Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil melakukan penindakan terhadap kapal TB Sei Deli III yang tengah melakukan pemindahan bahan bakar minyak (BBM) ke kapal TB Celebes pada Minggu (19/01) pukul 22.45 WIB di perairan Pulau Nipah.
Saat diperiksa, nahkoda kapal TB Sei Deli III menjelaskan bahwa BBM tersebut berasal dari Batam namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang diwajibkan atas kegiatan pengangkutan BBM Bebas Batam ke Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP).
Sebagai tindak lanjutnya tim patroli Bea Cukai Kepulauan Riau kemudian menyerahterimakan penanganan kasus tersebut ke kantor Bea Cukai Batam karena perairan Pulau Nipah berada di bawah pengawasan Bea Cukai Batam.
TB Sei Deli III adalah kapal milik PT Pelindo I cabang Batam dan merupakan kapal tunda yang diberikan persetujuan menggunakan sarana bantu pemanduan untuk melaksanakan kegiatan penundaan kapal pada Perairan Wajib Pandu Batam dan Nipah untuk menaikan dan menurunkan pandu ke/dari atas kapal yang akan dipandu, serta melaksanakan tugas-tugas pengepilan,” demikian keterangan tertulis Bea Cukai Batam yang diterima PROBATAM, Jumat (24/1).
Dari hasil penelitian, diketahui bahwa TB Sei Deli III melakukan pengisian BBM di dermaga Utraco (Batu Ampar, Batam) sebanyak 32 ton. Kemudian, TB Sei Deli III bertolak menuju perairan Pulau Nipah dan melakukan pemindahan BBM berupa solar ke TB Celebes, TB Malili dan TB Crystal Acteon.
“Meskipun TB Sei Deli IIl telah menyampaikan outward manifest kepada Kantor Bea Cukai Batam, namun dalam manifes tersebut diberitahukan nihil,” jelas Bea Cukai Batam.
Di samping itu, kapal tunda tersebut yang seharusnya berfungsi sebagai sarana bantu pemanduan untuk kegiatan mendorong, menarik, menggandeng, mengawal, dan membantu kapal yang berolah-gerak di alur pelayaran, daerah labuh jangkar dan kolam pelabuhan diduga telah dialihfungsikan menjadi kapal untuk mengangkut solar dari Kawasan Bebas Batam ke kapal tunda lainnya di TLDDP.
Tidak hanya itu, berdasarkan data di Bea Cukai Batam juga tidak ditemukan adanya penyerahan dokumen PPFTZ-01 atas pengeluaran barang tersebut, di mana setiap pengeluaran barang asal Kawasan Bebas ke TLDDP wajib memberitahukan dengan dokumen PPFTZ-01 dan melunasi pajak pertambahan nilai (PPN).
Hingga kini, Bea Cukai Batam dengan berkoordinasi bersama Bea Cukai Kepulauan Riau masih terus melakukan penelitian untuk mendalami dugaan pengeluaran barang tanpa pemenuhan kewajiban kepabeanan tersebut dengan melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait. (azx)