PROBATAM.CO, Batam – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. Ia berhasil amankan satu orang pelaku berinisial P R alias M, warga Negara Malaysia yang berperan sebagai perekrut serta penjemput Pekerja Migran Indonesia (PMI). Polisi juga berhasil menyelamatkan dua orang korban perempuan yang berasal dari Kota Batam.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto, didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menngatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, 22 Januari 2020 kemarin.
“Tim memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang warga negara Malaysia yang sedang memasang iklan di media sosial Facebook dengan judul Lowongan Kerja Batam, dalam postingan tersebut pemilik akun mencari pembantu rumah tangga untuk bekerja di Malaysia,” ungkap Arie, Kamis (23/1).
Menindaklanjuti hal tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan. Kemudian tim memperoleh informasi bahwa pelaku yang merupakan Warga Negara Malaysia akan datang langsung ke Kota Batam untuk merekrut dan menjemput PMI yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.
“Kemudian pada jam 15.00 wib bertempat di Pelabuhan Batam Center, Kota Batam, tim berhasil menemukan dan mengamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial P R alias M, yang merupakan warga Negara Malaysia dan 1 (satu) orang saksi atas nama Cheryl Tai Xur Li, perempuan, Warga Negara Malaysia yang merupakan rekan pelaku,” ujarnya.
Saat itu petugas juga menyelamatkan dua orang korban perempuan asal Kota Batam atas nama Noviana dan Poibe. Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor, tiket dan boarding pass keberangkatan kapal tujuan Batam – Stulang Laut, Malaysia.
Sampai dengan saat ini tim Subdit IV Ditrreskrimum Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Pelaku dikenakan pasal 81 dan 83 Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta. (zel)