PROBATAM.CO, Batam – Ribuan buruh dari beragam elemen mengepung gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam usai pelaksanaan kegiatan Batam Bersepeda 2020 yang ditutup di Dataran Engku Putri, Batam Center, Senin (20/1) siang.
Ada beberapa tuntutan yang dibawa massa buruh dalam aksi kali ini. Diantaranya penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang dinilai mereka sangat merugikan.
“Karena ini pada prakteknya mengancam dan mereduksi kualitas kesejahteraan kaum buruh, serta mengancam masa depan anak bangsa,” kata Andi seorang peserta aksi.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad yang menemui massa buruh mengatakan RUU Omnibus Law ini merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“RUU Omnibus Law ini menurut para pekerja akan merugikan hak-hak mereka, kemudian peraturan pemerintah yang mereka minta akan direvisi itu dipastikan akan melemahkan para pekerja sehingga mereka berpandangan keberpihakan pemerintah daerah yang dianggap tidak wajar,” kata Amsakar.
Sebenarnya dari beberapa hal yang dituntut para pekerja tersebut, Amsakar melanjutkan, ada beberapa poin yang merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Saya sarankan para pekerja biasanya pasti memiliki serikat dan induk organisasi di pusat. Hal ini bisa disampaikan keluhan mereka kepada induk organisasi mereka, sehingga nantinya bisa diperjuangkan di pusat,” imbuhnya.
Perwakilan mereka di pusat itu, sambung Amsakar, nantinya akan bisa membantu memperjuangkan apa yang menjadi tuntutan massa buruh ke pemerintah pusat. Sehingga putusannya bisa meenjadi hal yang sangat penting untuk kebersamaan seluruh pekerja di Indonesia.
“Saya kira aspirasi yang disampaikan hari ini, kiranya kita respon dan berikan kesempatan untuk disampaikan, akan tetapi keputusannya untuk merubah itu semua ada di pusat,” kata dia menambahkan.
Sementara itu, berdasarkan pengamatan, hingga saat ini perwakilan massa buruh sedang melakukan perundingan dengan Ketua DPRD Kota Batam, Wakil Wali Kota Batam dan Kadisnaker Kota Batam. Perundingan berlangsung di ruang serbaguna kantor DPRD Kota Batam. (zel)
