Beranda / Berita Utama / Blanko KTP-el Terbatas, Begini Petunjuk dari Dirjen Dukcapil Kemendagri

Blanko KTP-el Terbatas, Begini Petunjuk dari Dirjen Dukcapil Kemendagri

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam, Said Khaidar.(Photo/net)

PROBATAM.CO, Batam – Masyarakat Batam kerap mengeluhkan tidak tersedianya blanko KTP Elektronik (KTP-el), hal ini menyebabkan pengurusan kartu indentitas tersebut mengalami kendala bahkan tersendat.

Kendala utama distribusi blangko KTP-el dari Direktorat Jendral (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Batam, selalu kosong.

Akibatnya merembet hingga ke kecamatan, seperti yang terjadi di Kecamatan Batamkota, tercatat 1.600-an warga belum tercetak KTP-el nya.

Kepala Seksi Pelayanan Umum seperti dikutip dari Kata Batam mengatakan pihaknya terus berupaya menanyakan soal blanko KTP-el ini ke Disduk Capil Batam. Akan tetapi jawabannya selalu mengatakan pengiriman blanko terbatas.

“Bukannya kami tidak berusaha, kami sudah coba menanyakan soal blanko KTP-el ini ke Disduk Capil Batam, namun jawabannya Kepala Dusdukcapil Batam Said Khaidar selalu mengatakan pengiriman terbatas dari Dirjen Kepndudukan dan Catatan Sipil,” jelasnya.

Trump Klaim AS Akan Dapat “Debu Nuklir” Iran Tanpa Biaya

Dalam surat yang diteken Dirjen Dukcapil Prof DR Zudan Arief Fakhrulloh mengatakan bila memang blanko belum ada, maka gantinya akan dikeluarkan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identltas (Suket). Sebab blangko KTP-el hasil pengadaan Tahun Anggaran 2019 hanya ada sebanyak 16 juta keeping dan itu diperuntukan ke seluruh Indonesia.

Selain itu, dalam surat yang diteken Dirjen Dukcapil Prof DR Zudan Arief Fakhrulloh juga menyebutkan pelayanan administrasi kependudukan yang meliputi 23 jenis output dokumen, agar tetap berjalan seperti biasa.

Kemudian ketersediaan blangko KTP-el yang sangat terbatas, agar diprioritaskan untuk haI-hal mendesak dan perekaman baru.

Selanjutnya pencetakan untuk pengganti KTP-el yang rusak, hilang, penggantian elemen data, agar di terbitkan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identltas (Suket) sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (2) huruf m dan Putusan MK tanggal 26 Maret 2019.

“Dan terakhir suket yang diterbitkan di masing-masing Kabupaten Kota agar dicatat dan didokumentaskan dalam Sistem Informasi Administras Kependudukan,” katanya mengkahiri. (ktb)

Harga Emas Antam Naik Rp 16 Ribu Jadi Rp 2,88 Juta/Gram, Galeri24 Rp 2,87 Juta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement